MAKALAH
KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Sosiologi Hukum Islam
Dosen Pembina:
Dr.Pujiono
Disusun oleh:
1.
Ulan Safitri (083121084)
2.
Anisa Mandasari
M (083121060)
3.
Rudi Hartono (083121054)
4.
Faruk Hidayat (083121080)
5.
Hayyinanto (083121074)
JURUSAN AL-AKHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
MEI, 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum pada intinya merupakan
suatu aturan yang mengikat pada tiap diri seseorang sebagai kontrol, dan dengan
kontrol itu diharapkan seseorang tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar
batas dan nantinya akan merugikan orang lain. Dalam hal ini yang menjadi
persoalan dasar adalah hukum yang pernah diterapkan dalam sebuah masyarakat itu
beragam. Kita ambil contoh saja hukum Islam dan hukum positif yang mana
keduanya sama-sama mengikat. Dan tentu prinsip dari masing-masing hukum itu
berbeda pula. Hukum positif tidak diperbolehkan menembus pada aspek privat,
yakni hal-hal yang tidak berimplikasi pada publik. Sedangkan hukum Islam
sebaliknya, yakni mengatur hal-hal yang demikian. Misalkan, setiap orang Islam
harus melaksanakan sholat fardhu. Tentu apabila ada orang yang tidak
melaksanakannya tidak akan dihukum melalui pengadilan sebagai lembaga eksekusi hukum
positif.
Menanggapi dari pendahuluan tadi,
pemakalah akan mengulas bagaimana sebenarnya karakteristik dari hukum Islam
yang membedakan dengan hukum lainnya itu, mengapa hukum Islam mengatur sampai
pada aspek moral pada setiap insan. Padahal hukum positif tidak mengikat sampai
hal yang sekecil itu.
B.
Rumusan Masalah
- Apa sajakah karakteristik hukum Islam ?
C.
Tujuan
- Untuk mengetahui apa sajakah karakteristik hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum islam adalah
seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah
laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua
ummat yang beragama islam, artinya karakteristik dari hukum islam adalah mutlak
berdasarkan dari Wahyu Allah dan Rasul-Nya berbeda dengan karakteristik hukum
yang lain yang kadang berdasarkan pada hawa nafsu belaka.
Untuk membedakan
antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa
karakteristik tertentu. Diantaranya:
1.
Rabbaniyah (Ketuhanan)
Syariat Islam adalah syariat yang Rabbani,
artinya Allah-lah yang mengatur perjalanan hidup dan kehidupan manusia, agar
dapat membina hubungan antar individu maupun jamaah diatas landasan yang kokoh,
jauh dari kekerdilan, ekstrimitas, hawa nafsu dan pertentangan manusia. Dan
Syariat Islam ini adalah syariat tunggal yang memiliki keistimewaan dibanding
dengan syariat lain, yang berasaskan wahyu Allah dan kalimat-kalimat-Nya, yang
terjaga dari kesalahan dan kedzaliman. Oleh karena dalam Islam bahwa musyarri (yang
meletakkan syariat) adalah Allah SWT. Karena itu, maka Allah jualah yang berhak
memerintah, melarang, menghalalkan, mengharamkan dan memberikan kewajiban.
Selain-Nya tidak diizinkan menyusun syariat, asalkan tidak tertera dalam nash
dan tidak bertentangan dengan nash. Yang diberi hak untuk menyusun syariat yang
demikian adalah seorang mujtahid atau mustanbith (pengambil hukum) atau yang
melakukan kompilasi hukum. jadi dia bukan pembuat dan peletak syariat. Bahkan
Rasul SAW sendiri bukan pembuat dan peletak syariat, beliau hanyalah penyampai
syariat yang harus ditaati karena apa yang diperintahkan Rasul juga merupakan
Perintah Allah juga. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Nisa’ : 80
`¨B ÆìÏÜã tAqß§9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# (
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu,
Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah.”
Maka, hukum syar’i yang mencakup wajib,
sunnah, haram, makruh, mubah adalah milik Allah bukan milik seseorang
selain-Nya. Oleh karena itulah maka Ulama Ushul Fiqh menta’rifkan hukum syar’i
sebagai berikut :
“Kalam Allah yang berkaitan dengan
pekerjaan-pekerjaan mukallaf (yang melakukan hukum) sebagai tuntutan
(keharusan) atau pilihan. Tuntutan disitu berupa tuntutan keharusan agar
dikerjakan yang berupa wajib dan sunnah, atau tuntutan untuk ditinggalkan
berupa haram dan makruh. Sebagaimana yang dimaksudkan dengan pilihan (ikhtiyar)
tadi, adalah mubah, dimana sang mukallaf diberi pilihan untuk mengerjakan atau
meninggalkan.”[1] Maka
yang memberikan taklif (amanat hukum) adalah Allah SWT.
2.
Sempurna
Sempurna artinya utuh, lengkap segalanya.
Kesempurnaan hukum Islam (syariat) dapat dilihat dengan diturunkannya syariat
Islam dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya, kecuali hal-hal
yang bersifat langgeng, nash memuat prinsip-prinsip hukum terperinci,
konkret dan teknis. Misalnya masalah peribadatan.[2]
Dengan menetapkan patokan-patokan umum
tersebut hukum Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal, dapat
diterima di semua tempat dan setiap saat. Setiap saat umat manusia dapat menyesuaikan
tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan Al-Qur’an, sehingga mereka
tidak melenceng.
Penetapan Al-Qur’an tentang hukum dalam bentuk
yang global dan simple itu dimaksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat
manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan
sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat berlaku sepanjang masa.[3]
3.
Elastis
Karakteristik hukum Islam yang kedua yakni
elastis (mudah diubah bentuknya, dan mudah kembali ke bentuk asal, lentur dan
luwes). Keelastisannya mencakup di segala bidang kehidupan manusia baik jasmani
dan rohani, baik mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan
interaksi sesama manusia. Juga tuntunan mengenai kehidupan manusia di dunia dan
di akhirat.
Hukum Islam memperhatikan berbagai segi
kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah, siyasah dan di bidang-bidang
lainnya. Namun, segala aturan yang
diatur oleh hukum Islam itu tidak berarti pula menjadikannya memiliki dogma
yang kaku, keras dan memaksa.[4]
Ia hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh umat manusia.
Dengan demikian, yang diharapkan dari umat
Islam adalah tumbuh dan berkembangnya proses ijtihad. Hak ijtihad ini diberikan
kepada setiap muslim yang mampu berijtihad dan berpedoman kepada dasar-dasar
kaidah yang telah ditetapkan. Ijtihad bukan hanya hak imam-imam mujtahid,
seperti Al-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal. Ia juga merupakan
hak setiap Muslim yang dituntut untuk terus berusaha meningkatkan kualitas
dirinya untuk mencapai ke jenjang mujtahid.[5]Adanya
proses ijtihad ini mengindikasikan bahwa hukum Islam ini bersifat elastis.
4.
Universal (syumul)
Universal berarti umum (berlaku untuk semua
orang atau untuk seluruh dunia), bersifat (melingkupi) seluruh dunia. Ini
berarti hukum Islam itu tidak dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu negara.
Ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:
!$tBur »oYù=yör&
wÎ)
ZptHôqy úüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
“Dan
kami ( Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad) kecuali untuk menadi rahmat untuk
sekalian alam.” (QS Al-Anbiya’ : 107)
!$tBur y7»oYù=yör& wÎ) Zp©ù!$2 Ĩ$¨Y=Ïj9 #Zϱo0 #\ÉtRur £`Å3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w cqßJn=ôèt ÇËÑÈ
“Dan kami tidak
mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita
gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada
Mengetahui.”
Kedua ayat Al-Qur’an di atas menyatakan bahwa syariat
yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bukanlah dikhususkan untuk orang Arab saja,
namun berlaku bagi seluruh umat manusia yang ada di seluruh dunia.
Dapat kita lihatpada periode Makkah, dimana Nabi Muhammad
SAW masih memfokuskan dakwahnya mengenai tauhid pada khususnya dan akidah pada
umumnya, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan pada waktu itu semuanya memakai
kata panggilan Ya Ayyuha al-Nas (wahai manusia), kata ini untuk
panggilan bagi semua manusia dan di mana saja manusia itu berada. Sebagai
contoh firman Allah dalam surat An-Nisa’ : 170 yang diturunkan di Makkah :
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# ôs% ãNä.uä!$y_ ãAqß§9$# Èd,ysø9$$Î/ `ÏB öNä3În/§ (#qãZÏB$t«sù #Zöyz öNä3©9 4 bÎ)ur (#rãàÿõ3s? ¨bÎ*sù ¬! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 4 tb%x.ur ª!$# $·KÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÐÉÈ
“Wahai manusia,
Sesungguhnya Telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa)
kebenaran dari Tuhanmu, Maka berimanlah kamu, Itulah yang lebih baik bagimu.
dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikitpun)
Karena Sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah.
dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Namun, pada umumnya mengenai hukum-hukum
terutama mengenai ibadah hanya dikhususkan bagi kaum Muslimin saja, dapat
dilihat dari seruannya dengan mempergunakan panggilan ya ayyuhallazina amanu
(wahai orang-orang yang beriman) sebagaimana banyak terdapat di dalam
Al-Qur’an.[6]
Kesyumulan syariat Islam mencakup :
- Masalah individu (al-ahwal al-syahshiyyah), yakni masalah keluarga, pernikahan, talaq,nafaqah,penyusuan,warisan,penguasaan terhadap diri dan harta dan lain-lain.
- Masalah moneter dan perdagangan, yakni masalah tukar-menukar harta benda maupun kepentingan lainnya dengan imbalan maupun tanpa imbalan, jual beli, persewaan, peminjaman, hutang-hutang, gadai, wesel, jaminan, asuransi, dan lain-lain.
- Masalah pidana dan perdata, yakni masalah kriminalitas dan kadar hukumannnya, seperti hudud, qishash, dan orang yang lalai cukup dengan mengasingkannya.
- Masalah yang kita kenal dengan undang-undang manajerial atau administrasi dan ekonomi, yakni tentang kewajiban pemerintahan dan komunikasi keduanya seperti yang banyak diungkap dalam literatur Politik Islam dan perpajakan dan hukum-hukum pemerintahan (kekuasaan) dalam Fiqih Islam.
- Masalah Undang-undang Kenegaraan, yakni tentang hubungan antar Negara, baik ketika damai atau pada saat perang antara kaum muslimin dengan selain mereka. Dalam Fiqih Islam banyak dibahas dalam kitab sarah dan jihad.[7]
Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa hukum
Islam berbeda dibandingkan hukum yang diproduk oleh Agama lain, yahudi,
Nasrani, Hindu atau Budha dan lain-lain. Dimana Agama Islam adalah agama yang
bersifat universal dengan wataknya sendiri, dengan khithab yang ada dalam
Al-Qur’an “Ya ayyuhannas” (wahai manusia) disebut 28 kali, annas disebut
249 kali dan insan disebut 61 kali.[8]
5.
Dinamis
Didalam kamus besar bahasa Indonesia di jelaskan makna dari kata dinamis
adalah penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan
diri dalam keadaan.
Kedinamisan hukum islam terletak pada dasar-dasar yang menjadi dasar dan
tiang pokok bagi hukum, manusia tidak dapat diperintah jika perintah itu tidak
menawan hatinya, atau mempunyai daya dinamika. Syari’at islam dapat menarik
manusia dengan amat cepat dan manusia dapat menerimanya dengan ketetapan hati,
karena islam menghadapkan pembicaraannya kepada akar dan mendesak manusia
bergerak, berusaha serta memenehi kehendak yang fitrah yang sejahtera,
sebagaimana hukum islam menuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan,
menyuruh untuk berbuat yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.
Ada beberapa sendi-sendi dari kedinamisan hukum islam yaitu :
- Meniadakan kepicikan
Pengaturan
undang-undang Islam ditetapkan dengan memperhatikan kemudahan dan menjauhkan
kesukaran, segala hukum Islam berada dalam keadaan dapat dilaksanakan oleh
manusia. Maka dari itu bila suatu hukum itu dirasa berat dilaksanakan oleh
manusia, maka dari itu diadakanlah hukum rukhsoh untuk menghindari
kesukaran tersebut.
- Mensyariatkan hukum dengan cara berangsur-angsur
- Memperhatikan kemmaslahatan manusia
- Mewujudkan keadilan yang sejahtera
Manusia di hadapan
hukum Islam adalah sama, tidaklah menjadi kekurangan dan menjadi kelebihan lantaran
keturunannya, kekayaannya, kedudukan atau kebangsaannya.[9]
6. Sistematis
Syariat Islam bersifat sistematis artinya ia mewujudkan sejumlah doktrinnya
bertalian dan berhubungan diantara satu dengan lainnya secara logis. Beberapa
lembaganya saling berhubungan satu dengan lainnya.
Perintah sholat di dalam Al-Qur’an selalu diiringi dengan perintah
menunaikan zakat. Perintah untuk makan dan minum, diiringi dengan kalimat :
“Tetapi jangan berlebih-lebihan.”
Demikian pula dengan
lembaganya, pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukum potong tangan
bagi pencuri bila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan, tidak
akan memberikan hukuman rajam bagi pezina dan kebiasaan berpakaian yang belum
diterapkan sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum Islam itu sendiri.
Hukum Islam dengan
lembaganya dengan demikian saling berhubungan satu sama lainnya. Hukum Islam
tidak akan bisa dilaksanakan apabila diterapkan sebagian dan ditinggalkan
sebagian lainnya.[10]
7. Hukum Islam Bersifat
Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Sebagaimana kita ketahui, syariah Islam mencakup bidang mu’amalah dan
bidang ibadah. Dalam bidang ibadah terkandung nilai-nilai ta’abbudi atau ghairu
ma’qulat al-ma’na (irrasional), artinya manusia tidak boleh beribadah
kecuali dengan apa yang telah disyari’atkan.[11]
Contohnya, sewaktu Umar melaksanakan haji bersama Rasulullah, Rasulullah
mencium batu “hajar aswad”, melihat hal itu berucaplah Umar ra. “Kamu hanyalah
sebuah batu, jika aku tidak melihat
Rasulullah menciummu, niscaya tidak akan aku lakukan hal ini.”
Selanjutnya dalam bidang mua’malah terkandung nilai-nilai ta’aqquli.
Ta’aqquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qulah
al-ma’na) atau rasional, maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan
nalar dan pemikiran manusia.[12]
8. Hukum Yang Ditetapkan
Oleh Al-Qur’an Tidak Memberatkan
Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba Nya.
Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan
ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal
tertentu (darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun
dalam keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan
terancam, maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi
kebutuhan saat itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan
dapat berubah sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.
9. Humanisme (insaniyah)
Agama Islam dititahkan untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat manusia
baik individu maupun kolektif. Manusia mendapat amanat sebagai hamba dan
khalifah-Nya. Dimana manusia dalam mengemban amanat itu haruslah memiliki
pedoman, sehingga bisa selaras dengan kehendak Allah. Dan kehendak Allah pasti
tidak akan membebani batas kemampuan manusia, bukankah Allah berfirman dalam QS
Al-Baqarah : 286
w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr ...........
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya....”
Termasuk di dalam pemuliaan Islam terhadap ummat manusia, pengakuannya terhadap
eksistensi (keberadaan) manusia, sebagaimana Allah menciptakan jasad, akal,
ruh, hati, keinginan, naluri dan lain-lainnya. Islam tidak mengesampingkan hak
yang dimiliki oleh salah satu aspek diantara aspek yang ada guna
memperhitungkan yang lain.
Ciri kemanusiaan bagi Hukum Islam juga dimiliki oleh hukum yang lain, hanya
saja Hukum Islam lebih tinggi dalam meletakkan nilai kemanusiaan. Hukum Islam
tidak meletakkan negara sebagai segala-galanya dengan melarang kebebasan
berbicara dan membatasi gerak-geriknya, serta mengorbankan diri demi kejayaan
negaranya. Juga tidak demi ekonomi kemudian manusia harus tunduk pada hukum
ekonomi demi kemajuan ekonomi dengan mengorbankan manusia demi ekonomi.
Maka Hasbi mengatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang memberi perhatian
penuh kepada manusia dan kemanusiaan, memelihara yang bertautan dengan manusia,
baik mengenai diri, ruh, akal, aqidah, fitrah, usaha, kekayaan, laki-laki
perempuan, budak atau merdeka, baik untuk kepentingan perorangan maupun
kolektif, dan berlaku sampai akhir zaman. Ringkasnya bahwa hukum Islam adalah
syumul dan ta’amuq untuk kepentingan manusia.[13]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum islam adalah
seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah
laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua
ummat yang beragama islam, artinya karakteristik dari hukum islam adalah mutlak
berdasarkan dari Wahyu Allah dan Rasul-Nya berbeda dengan karakteristik hukum
yang lain yang kadang berdasarkan pada hawa nafsu belaka.
Untuk membedakan
antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa
karakteristik tertentu yaitu :
1. Robbaniyah, Syariat Islam adalah syariat yang Rabbani,
artinya Allah-lah yang mengatur perjalanan hidup dan kehidupan manusia, agar
dapat membina hubungan antar individu maupun jamaah diatas landasan yang kokoh,
jauh dari kekerdilan, ekstrimitas, hawa nafsu dan pertentangan manusia.
2. Sempurna, artinya utuh, lengkap segalanya. Kesempurnaan
hukum Islam (syariat) dapat dilihat dengan diturunkannya syariat Islam dalam
bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya, kecuali hal-hal yang bersifat
langgeng, nash memuat prinsip-prinsip hukum terperinci, konkret dan
teknis. Misalnya masalah peribadatan.
3. Elastis, Keelastisannya mencakup di segala bidang
kehidupan manusia baik jasmani dan rohani, baik mengenai hubungan manusia
dengan Tuhannya, maupun hubungan interaksi sesama manusia. Juga tuntunan
mengenai kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
4. Universal, berarti umum (berlaku untuk semua orang atau
untuk seluruh dunia), bersifat (melingkupi) seluruh dunia. Ini berarti hukum
Islam itu tidak dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu negara.
5. Dinamis, Syari’at islam dapat
menarik manusia dengan amat cepat dan manusia dapat menerimanya dengan
ketetapan hati, karena islam menghadapkan pembicaraannya kepada akar dan
mendesak manusia bergerak, berusaha serta memenehi kehendak yang fitrah yang
sejahtera, sebagaimana hukum islam menuju kepada toleransi, persamaan,
kemerdekaan, menyuruh untuk berbuat yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.
6. Sistematis, Syariat Islam bersifat
sistematis artinya ia mewujudkan sejumlah doktrinnya bertalian dan berhubungan
diantara satu dengan lainnya secara logis. Beberapa lembaganya saling
berhubungan satu dengan lainnya
7.
Hukum Islam
bersifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli, Dalam bidang ibadah
terkandung nilai-nilai ta’abbudi atau ghairu ma’qulat al-ma’na (irrasional),
artinya manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah
disyari’atkan. sedangkan dalam bidang mua’malah terkandung yaitu bersifat
duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qulah al-ma’na) atau
rasional.
8. Hukum Yang Ditetapkan Oleh
Al-Qur’an Tidak Memberatkan, Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah
yang memberatkan hamba Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu,
maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih
diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat).
9. Humanisme (insaniyah), Agama
Islam dititahkan untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat manusia baik
individu maupun kolektif. Manusia mendapat amanat sebagai hamba dan
khalifah-Nya. Dimana manusia dalam mengemban amanat itu haruslah memiliki
pedoman, sehingga bisa selaras dengan kehendak Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbi Ash Shiddieqy, Muhammad. 2000. Falsafah
Hukum Islam. Jakarta : Bulan Bintang.
Junaidi, Ahmad. 2014. Filsafat Hukum Islam.
Jember : STAIN Jember Press.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2013. Filsafat Hukum Islam. Jakarta
: PT RajaGrafindo Persada.
Qardlawi, Yusuf. Al Khasha’is al ‘ammah li al Islam. 1983. Beirut :
Al Muassasah al Risalah.
Tamrin, Dahlan. 2007. Filsafat Hukum Islam.
Malang : UIN Malang Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar