Selasa, 23 Juni 2015

my makalah sosiologi hukum Islam



MAKALAH
KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM
Disusun untuk Memenuhi  Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum Islam
Dosen Pembina:

Dr.Pujiono



Disusun oleh:
1.      Ulan Safitri                 (083121084)
2.      Anisa Mandasari M     (083121060)
3.      Rudi Hartono              (083121054)
4.      Faruk Hidayat             (083121080)
5.      Hayyinanto                 (083121074)


JURUSAN AL-AKHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
MEI, 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum pada intinya merupakan suatu aturan yang mengikat pada tiap diri seseorang sebagai kontrol, dan dengan kontrol itu diharapkan seseorang tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar batas dan nantinya akan merugikan orang lain. Dalam hal ini yang menjadi persoalan dasar adalah hukum yang pernah diterapkan dalam sebuah masyarakat itu beragam. Kita ambil contoh saja hukum Islam dan hukum positif yang mana keduanya sama-sama mengikat. Dan tentu prinsip dari masing-masing hukum itu berbeda pula. Hukum positif tidak diperbolehkan menembus pada aspek privat, yakni hal-hal yang tidak berimplikasi pada publik. Sedangkan hukum Islam sebaliknya, yakni mengatur hal-hal yang demikian. Misalkan, setiap orang Islam harus melaksanakan sholat fardhu. Tentu apabila ada orang yang tidak melaksanakannya tidak akan dihukum melalui pengadilan sebagai lembaga eksekusi hukum positif.
Menanggapi dari pendahuluan tadi, pemakalah akan mengulas bagaimana sebenarnya karakteristik dari hukum Islam yang membedakan dengan hukum lainnya itu, mengapa hukum Islam mengatur sampai pada aspek moral pada setiap insan. Padahal hukum positif tidak mengikat sampai hal yang sekecil itu.
B.     Rumusan Masalah
  1. Apa sajakah karakteristik hukum Islam ?
C.    Tujuan
  1. Untuk mengetahui apa sajakah karakteristik hukum Islam.





BAB II
PEMBAHASAN
Hukum islam adalah seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua ummat yang beragama islam, artinya karakteristik dari hukum islam adalah mutlak berdasarkan dari Wahyu Allah dan Rasul-Nya berbeda dengan karakteristik hukum yang lain yang kadang berdasarkan pada hawa nafsu belaka.
Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik tertentu. Diantaranya:
1.      Rabbaniyah (Ketuhanan)
Syariat Islam adalah syariat yang Rabbani, artinya Allah-lah yang mengatur perjalanan hidup dan kehidupan manusia, agar dapat membina hubungan antar individu maupun jamaah diatas landasan yang kokoh, jauh dari kekerdilan, ekstrimitas, hawa nafsu dan pertentangan manusia. Dan Syariat Islam ini adalah syariat tunggal yang memiliki keistimewaan dibanding dengan syariat lain, yang berasaskan wahyu Allah dan kalimat-kalimat-Nya, yang terjaga dari kesalahan dan kedzaliman. Oleh karena dalam Islam bahwa musyarri (yang meletakkan syariat) adalah Allah SWT. Karena itu, maka Allah jualah yang berhak memerintah, melarang, menghalalkan, mengharamkan dan memberikan kewajiban. Selain-Nya tidak diizinkan menyusun syariat, asalkan tidak tertera dalam nash dan tidak bertentangan dengan nash. Yang diberi hak untuk menyusun syariat yang demikian adalah seorang mujtahid atau mustanbith (pengambil hukum) atau yang melakukan kompilasi hukum. jadi dia bukan pembuat dan peletak syariat. Bahkan Rasul SAW sendiri bukan pembuat dan peletak syariat, beliau hanyalah penyampai syariat yang harus ditaati karena apa yang diperintahkan Rasul juga merupakan Perintah Allah juga. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Nisa’ : 80
`¨B ÆìÏÜムtAqß§9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# (
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah.”
Maka, hukum syar’i yang mencakup wajib, sunnah, haram, makruh, mubah adalah milik Allah bukan milik seseorang selain-Nya. Oleh karena itulah maka Ulama Ushul Fiqh menta’rifkan hukum syar’i sebagai berikut :
“Kalam Allah yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan mukallaf (yang melakukan hukum) sebagai tuntutan (keharusan) atau pilihan. Tuntutan disitu berupa tuntutan keharusan agar dikerjakan yang berupa wajib dan sunnah, atau tuntutan untuk ditinggalkan berupa haram dan makruh. Sebagaimana yang dimaksudkan dengan pilihan (ikhtiyar) tadi, adalah mubah, dimana sang mukallaf diberi pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan.”[1] Maka yang memberikan taklif (amanat hukum) adalah Allah SWT.
2.      Sempurna
Sempurna artinya utuh, lengkap segalanya. Kesempurnaan hukum Islam (syariat) dapat dilihat dengan diturunkannya syariat Islam dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya, kecuali hal-hal yang bersifat langgeng, nash memuat prinsip-prinsip hukum terperinci, konkret dan teknis. Misalnya masalah peribadatan.[2]
Dengan menetapkan patokan-patokan umum tersebut hukum Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal, dapat diterima di semua tempat dan setiap saat. Setiap saat umat manusia dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan Al-Qur’an, sehingga mereka tidak melenceng.
Penetapan Al-Qur’an tentang hukum dalam bentuk yang global dan simple itu dimaksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat berlaku sepanjang masa.[3]
3.      Elastis
Karakteristik hukum Islam yang kedua yakni elastis (mudah diubah bentuknya, dan mudah kembali ke bentuk asal, lentur dan luwes). Keelastisannya mencakup di segala bidang kehidupan manusia baik jasmani dan rohani, baik mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan interaksi sesama manusia. Juga tuntunan mengenai kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah, siyasah dan di bidang-bidang lainnya. Namun,  segala aturan yang diatur oleh hukum Islam itu tidak berarti pula menjadikannya memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa.[4] Ia hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh umat manusia.
Dengan demikian, yang diharapkan dari umat Islam adalah tumbuh dan berkembangnya proses ijtihad. Hak ijtihad ini diberikan kepada setiap muslim yang mampu berijtihad dan berpedoman kepada dasar-dasar kaidah yang telah ditetapkan. Ijtihad bukan hanya hak imam-imam mujtahid, seperti Al-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal. Ia juga merupakan hak setiap Muslim yang dituntut untuk terus berusaha meningkatkan kualitas dirinya untuk mencapai ke jenjang mujtahid.[5]Adanya proses ijtihad ini mengindikasikan bahwa hukum Islam ini bersifat elastis.
4.      Universal (syumul)
Universal berarti umum (berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia), bersifat (melingkupi) seluruh dunia. Ini berarti hukum Islam itu tidak dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu negara. Ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
 “Dan kami ( Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad) kecuali untuk menadi rahmat untuk sekalian alam.” (QS Al-Anbiya’ : 107)
!$tBur y7»oYù=yör& žwÎ) Zp©ù!$Ÿ2 Ĩ$¨Y=Ïj9 #ZŽÏ±o0 #\ƒÉtRur £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ ÇËÑÈ
 “Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui.”
Kedua ayat Al-Qur’an di atas menyatakan bahwa syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bukanlah dikhususkan untuk orang Arab saja, namun berlaku bagi seluruh umat manusia yang ada di seluruh dunia.
Dapat kita lihatpada periode Makkah, dimana Nabi Muhammad SAW masih memfokuskan dakwahnya mengenai tauhid pada khususnya dan akidah pada umumnya, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan pada waktu itu semuanya memakai kata panggilan Ya Ayyuha al-Nas (wahai manusia), kata ini untuk panggilan bagi semua manusia dan di mana saja manusia itu berada. Sebagai contoh firman Allah dalam surat An-Nisa’ : 170 yang diturunkan di Makkah :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# ôs% ãNä.uä!$y_ ãAqß§9$# Èd,ysø9$$Î/ `ÏB öNä3În/§ (#qãZÏB$t«sù #ZŽöyz öNä3©9 4 bÎ)ur (#rãàÿõ3s? ¨bÎ*sù ¬! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 4 tb%x.ur ª!$# $·KÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÐÉÈ
 “Wahai manusia, Sesungguhnya Telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, Maka berimanlah kamu, Itulah yang lebih baik bagimu. dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikitpun) Karena Sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Namun, pada umumnya mengenai hukum-hukum terutama mengenai ibadah hanya dikhususkan bagi kaum Muslimin saja, dapat dilihat dari seruannya dengan mempergunakan panggilan ya ayyuhallazina amanu (wahai orang-orang yang beriman) sebagaimana banyak terdapat di dalam Al-Qur’an.[6]
Kesyumulan syariat Islam mencakup :
  1. Masalah individu (al-ahwal al-syahshiyyah), yakni masalah keluarga, pernikahan, talaq,nafaqah,penyusuan,warisan,penguasaan terhadap diri dan harta dan lain-lain.
  2. Masalah moneter dan perdagangan, yakni masalah tukar-menukar harta benda maupun kepentingan lainnya dengan imbalan maupun tanpa imbalan, jual beli, persewaan, peminjaman, hutang-hutang, gadai, wesel, jaminan, asuransi, dan lain-lain.
  3. Masalah pidana dan perdata, yakni masalah kriminalitas dan kadar hukumannnya, seperti hudud, qishash, dan orang yang lalai cukup dengan mengasingkannya.
  4. Masalah yang kita kenal dengan undang-undang manajerial atau administrasi dan ekonomi, yakni tentang kewajiban pemerintahan dan komunikasi keduanya seperti yang banyak diungkap dalam literatur Politik Islam dan perpajakan dan hukum-hukum pemerintahan (kekuasaan) dalam Fiqih Islam.
  5. Masalah Undang-undang Kenegaraan, yakni tentang hubungan antar Negara, baik ketika damai atau pada saat perang antara kaum muslimin dengan selain mereka. Dalam Fiqih Islam banyak dibahas dalam kitab sarah dan jihad.[7]
Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa hukum Islam berbeda dibandingkan hukum yang diproduk oleh Agama lain, yahudi, Nasrani, Hindu atau Budha dan lain-lain. Dimana Agama Islam adalah agama yang bersifat universal dengan wataknya sendiri, dengan khithab yang ada dalam Al-Qur’an “Ya ayyuhannas” (wahai manusia) disebut 28 kali, annas disebut 249 kali dan insan disebut 61 kali.[8]
5.      Dinamis
Didalam kamus besar bahasa Indonesia di jelaskan makna dari kata dinamis adalah penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan diri dalam keadaan.
Kedinamisan hukum islam terletak pada dasar-dasar yang menjadi dasar dan tiang pokok bagi hukum, manusia tidak dapat diperintah jika perintah itu tidak menawan hatinya, atau mempunyai daya dinamika. Syari’at islam dapat menarik manusia dengan amat cepat dan manusia dapat menerimanya dengan ketetapan hati, karena islam menghadapkan pembicaraannya kepada akar dan mendesak manusia bergerak, berusaha serta memenehi kehendak yang fitrah yang sejahtera, sebagaimana hukum islam menuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan, menyuruh untuk berbuat yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.
Ada beberapa sendi-sendi dari kedinamisan hukum islam yaitu :
  1. Meniadakan kepicikan
Pengaturan undang-undang Islam ditetapkan dengan memperhatikan kemudahan dan menjauhkan kesukaran, segala hukum Islam berada dalam keadaan dapat dilaksanakan oleh manusia. Maka dari itu bila suatu hukum itu dirasa berat dilaksanakan oleh manusia, maka dari itu diadakanlah hukum rukhsoh untuk menghindari kesukaran tersebut.
  1. Mensyariatkan hukum dengan cara berangsur-angsur
  2. Memperhatikan kemmaslahatan manusia
  3. Mewujudkan keadilan yang sejahtera
Manusia di hadapan hukum Islam adalah sama, tidaklah menjadi kekurangan dan menjadi kelebihan lantaran keturunannya, kekayaannya, kedudukan atau kebangsaannya.[9]
6.      Sistematis
Syariat Islam bersifat sistematis artinya ia mewujudkan sejumlah doktrinnya bertalian dan berhubungan diantara satu dengan lainnya secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan lainnya.
Perintah sholat di dalam Al-Qur’an selalu diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Perintah untuk makan dan minum, diiringi dengan kalimat : “Tetapi jangan berlebih-lebihan.”
Demikian pula dengan lembaganya, pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukum potong tangan bagi pencuri bila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan, tidak akan memberikan hukuman rajam bagi pezina dan kebiasaan berpakaian yang belum diterapkan sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum Islam itu sendiri.
Hukum Islam dengan lembaganya dengan demikian saling berhubungan satu sama lainnya. Hukum Islam tidak akan bisa dilaksanakan apabila diterapkan sebagian dan ditinggalkan sebagian lainnya.[10]
7.      Hukum Islam Bersifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Sebagaimana kita ketahui, syariah Islam mencakup bidang mu’amalah dan bidang ibadah. Dalam bidang ibadah terkandung nilai-nilai ta’abbudi atau ghairu ma’qulat al-ma’na (irrasional), artinya manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyari’atkan.[11]
Contohnya, sewaktu Umar melaksanakan haji bersama Rasulullah, Rasulullah mencium batu “hajar aswad”, melihat hal itu berucaplah Umar ra. “Kamu hanyalah sebuah batu, jika aku tidak melihat  Rasulullah menciummu, niscaya tidak akan aku lakukan hal ini.”
Selanjutnya dalam bidang mua’malah terkandung nilai-nilai ta’aqquli. Ta’aqquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qulah al-ma’na) atau rasional, maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan nalar dan pemikiran manusia.[12]
8.      Hukum Yang Ditetapkan Oleh Al-Qur’an Tidak Memberatkan
Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun dalam keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan terancam, maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi kebutuhan saat itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.
9.      Humanisme (insaniyah)
Agama Islam dititahkan untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat manusia baik individu maupun kolektif. Manusia mendapat amanat sebagai hamba dan khalifah-Nya. Dimana manusia dalam mengemban amanat itu haruslah memiliki pedoman, sehingga bisa selaras dengan kehendak Allah. Dan kehendak Allah pasti tidak akan membebani batas kemampuan manusia, bukankah Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah : 286
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ...........
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya....”
Termasuk di dalam pemuliaan Islam terhadap ummat manusia, pengakuannya terhadap eksistensi (keberadaan) manusia, sebagaimana Allah menciptakan jasad, akal, ruh, hati, keinginan, naluri dan lain-lainnya. Islam tidak mengesampingkan hak yang dimiliki oleh salah satu aspek diantara aspek yang ada guna memperhitungkan yang lain.
Ciri kemanusiaan bagi Hukum Islam juga dimiliki oleh hukum yang lain, hanya saja Hukum Islam lebih tinggi dalam meletakkan nilai kemanusiaan. Hukum Islam tidak meletakkan negara sebagai segala-galanya dengan melarang kebebasan berbicara dan membatasi gerak-geriknya, serta mengorbankan diri demi kejayaan negaranya. Juga tidak demi ekonomi kemudian manusia harus tunduk pada hukum ekonomi demi kemajuan ekonomi dengan mengorbankan manusia demi ekonomi.
Maka Hasbi mengatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang memberi perhatian penuh kepada manusia dan kemanusiaan, memelihara yang bertautan dengan manusia, baik mengenai diri, ruh, akal, aqidah, fitrah, usaha, kekayaan, laki-laki perempuan, budak atau merdeka, baik untuk kepentingan perorangan maupun kolektif, dan berlaku sampai akhir zaman. Ringkasnya bahwa hukum Islam adalah syumul dan ta’amuq untuk kepentingan manusia.[13]






















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum islam adalah seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua ummat yang beragama islam, artinya karakteristik dari hukum islam adalah mutlak berdasarkan dari Wahyu Allah dan Rasul-Nya berbeda dengan karakteristik hukum yang lain yang kadang berdasarkan pada hawa nafsu belaka.
Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik tertentu yaitu :
1.      Robbaniyah, Syariat Islam adalah syariat yang Rabbani, artinya Allah-lah yang mengatur perjalanan hidup dan kehidupan manusia, agar dapat membina hubungan antar individu maupun jamaah diatas landasan yang kokoh, jauh dari kekerdilan, ekstrimitas, hawa nafsu dan pertentangan manusia.
2.      Sempurna, artinya utuh, lengkap segalanya. Kesempurnaan hukum Islam (syariat) dapat dilihat dengan diturunkannya syariat Islam dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya, kecuali hal-hal yang bersifat langgeng, nash memuat prinsip-prinsip hukum terperinci, konkret dan teknis. Misalnya masalah peribadatan.
3.      Elastis, Keelastisannya mencakup di segala bidang kehidupan manusia baik jasmani dan rohani, baik mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan interaksi sesama manusia. Juga tuntunan mengenai kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
4.      Universal, berarti umum (berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia), bersifat (melingkupi) seluruh dunia. Ini berarti hukum Islam itu tidak dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu negara.
5.      Dinamis, Syari’at islam dapat menarik manusia dengan amat cepat dan manusia dapat menerimanya dengan ketetapan hati, karena islam menghadapkan pembicaraannya kepada akar dan mendesak manusia bergerak, berusaha serta memenehi kehendak yang fitrah yang sejahtera, sebagaimana hukum islam menuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan, menyuruh untuk berbuat yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.
6.      Sistematis, Syariat Islam bersifat sistematis artinya ia mewujudkan sejumlah doktrinnya bertalian dan berhubungan diantara satu dengan lainnya secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan lainnya
7.      Hukum Islam bersifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli, Dalam bidang ibadah terkandung nilai-nilai ta’abbudi atau ghairu ma’qulat al-ma’na (irrasional), artinya manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyari’atkan. sedangkan dalam bidang mua’malah terkandung yaitu bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qulah al-ma’na) atau rasional.
8.      Hukum Yang Ditetapkan Oleh Al-Qur’an Tidak Memberatkan, Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat).
9.      Humanisme (insaniyah), Agama Islam dititahkan untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat manusia baik individu maupun kolektif. Manusia mendapat amanat sebagai hamba dan khalifah-Nya. Dimana manusia dalam mengemban amanat itu haruslah memiliki pedoman, sehingga bisa selaras dengan kehendak Allah.










DAFTAR PUSTAKA
Hasbi Ash Shiddieqy, Muhammad. 2000. Falsafah Hukum Islam. Jakarta : Bulan Bintang.
Junaidi, Ahmad. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jember : STAIN Jember Press.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2013. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Qardlawi, Yusuf. Al Khasha’is al ‘ammah li al Islam. 1983. Beirut : Al Muassasah al Risalah.
Tamrin, Dahlan. 2007. Filsafat Hukum Islam. Malang : UIN Malang Press.



[1] Yusuf Qardlawi, Al Khasha’is al ‘ammah li al Islam (Beirut : Al Muassasah al Risalah, 1983), iv.
[2] Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2013), 39.
[3] Ahmad Junaidi, Filsafat Hukum Islam, (Jember : STAIN Jember Press, 2014 ), 128.
[4] Muhammad Syukri, Filsafat Hukum Islam, 40.
[5] Ahmad Junaidi, Filsafat Hukum Islam, 128.
[6] Muhammad Syukri, Filsafat Hukum Islam, 42.
[7] Dahlan Tamrin, Filsafat Hukum Islam (Malang : UIN Malang Press, 2007), 29.
[8] Ibid, 30.
[9] Ibid,.43.
[10] Ibid,.45.
[11] Ahmad Junaidi, Filsafat Hukum Islam, 131.
[12] Muhammad Syukri, Filsafat Hukum Islam, 46.
[13] Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam (Jakarta : Bulan Bintang, 2000), 399.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar