Sabtu, 06 Juni 2015

makalah tafsir ahkam II tentang talak dan khulu'



MAKALAH
TALAK DAN KHULU’
Disusun untuk Memenuhi  Tugas Mata Kuliah Tafsir Ahkam II
Dosen Pembina:
H.Abdullah, S.Ag.M.HI



Disusun oleh:
Ulan Safitri               
Riadlotur Rofi;ah      
Adnan Haris               
Fiqih Ilham                

JURUSAN AL-AKHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
MEI, 2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-quran merupakan sumber pokok hukum islam yang pertama, karena Al-quran merupakan Kalamullah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir, maka keshahihannya pun tidak perlu dipertanyakan kembali.
Sebagai buku panduan umat dalam kehidupan, al-Quran sangat kompleks dalam menjelaskan berbagai permasalahan, baik tetang ‘ubudiyyah antara hamba dengan Tuhannya yang diartikan sebagai hablu minallah, ataupun mu’ammalah antara sesama manusia itu sendiri yang diartikan sebagai hablu minannaas. Namun dalam memahami kandungan al-Qur’an sangat diperlukan berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu lughah dan juga kaidah-kaidah tafsir agar ayat-ayat Tuhan tersebut dapat diterjemahkan secara utuh.
Dan dalam pembahasan kali ini akan menjelaskan bagaimana penafsiran ayat talak dan hukum yang terkandung didalamnya, karena sesungguhnya ia merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa makna Surat Al-Baqarah ayat : 229-231 secara lafdzi?
2.      Bagaimana tafsir dan penjelasan ayat-ayat tersebut ?
3.      Bagaimana Azbabun Nuzul ayat-ayat tersebut ?
4.      Apa saja kandungan hukum yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut ?
5.      Apa hikmah diturunkan ayat tersebut?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui makna Surat Al-Baqarah ayat : 229-231 secara lafdzi?
2.      Untuk mengetahui bagaimana tafsir dan penjelasan ayat-ayat tersebut ?
3.      Untuk mengetahui bagaimana Azbabun Nuzul ayat-ayat tersebut ?
4.      Untuk mengetahui apa saja kandungan hukum yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut ?
5.      Untuk mengetahui apa hikmah diturunkan ayat tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    QS Al-Baqarah ayat : 229-231
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ #sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
“229.  Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
230.  Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.
231.  Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

B.     Tafsir Ayat dan Penjelasan
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Jumlah talak perempuan yang boleh dirujuki adalah dua, dan talak itu disebut talak “talak raj’i”. Jika telah dijatuhkan talak pertama sebelum habis masa iddahnya, perempuan boleh dirujuk kembali. Demikian juga kalau dijatuhkannya talak kedua sebelum habis masa iddah perempuan itu, boleh dirujuk kembali. Dan tidak dapat lagi dirujukinya apabila telah jatuh talak ketiga.[1]
Allah SWT. Menyebutkan “dua kali”, bukan “dua talak”. Hal itu berarti bahwa jatuhnya talak itu ialah “satu kali” dan “dua kali” dan “tiga kali”. Dan tidaklah berarti jatuh “satu kali” untuk “dua talak “atau untuk ”tiga talak” sekaligus. Demikian pendapat jumhur mufassir.
Jika telah dijatuhkannya talak untuk yang kedua kalinya, maka dia boleh memilih salah satu dari dua,yaitu diteruskannya kembali talak sampai yang ketiga, atau dirujukinya kembali dan dipegangnya dengan sebaik-baiknya, bukan dengan maksud hendak menyiksa isterinya.itu yang dimaksud dengan firman Allah, “Maka pegang dengan baik atau lepaskan dengan baik.”
Ulama’ berbeda pendapat tentang orang menalak istrinya dengan talak dua atau talak tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga atau jatuh satu? Jumhur berpendapat jatuh talak tiga atau sebanyak yang diucapkannya. Yang lain berpendapat hanya satu saja.
Sesungguhnya Jumhur ulama’ termasuk hanafiah menyatakan bahwa talak syar’i adalah sekali, kemudian sekali lagi. Jika langsung dijatuhkannya talak dua atau talak tiga, dinamakan talak bid’ah dan hukumnya adalah haram.[2]
Sejarah talak tiga secara sekaligus itu, menurut riwayat Ahmad dan Muslim dari hadist Thawus dan Ibnu Abbas, dia berkata :
“adalah talak dimasa Rasulullah SAW dan dimasa Abu Bakar dan dua tahun di masa Khalifah Umar, talak tiga secara sekaligus dihitung satu saja. Kemudia Umar berkata “Bahwasannya manusia itu hendak bersegera saja, hendak terburu-buru saja dalam perbuatan yang semestinya bertindak perlahan-lahan, jika kamu langsungkan kehendak mereka itu, niscaya terjadilah yang demikian itu.”
Maksudnya ialah oleh karena perbuatan orang banyak selalu hendak menalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, padahal seharusnya dalam hal ini mereka hendak bertindak perlahan-lahan, dan dipikirkan dengan mendalam tetapi mereka hendak terburu-buru juga, maka Umar menurutkan kehendak mereka itu dengan menetapkannya. Artinya orang yang menalak istrinya tiga sekaligus langsung ditetapkan tiga, bukan satu. Demikianlah Ulama madzhab menetapkan pendapat itu, hanya Abu Hanifah yang mengatakan , bahwa talak seperti itu  haram hukumnya, tetapi dianggapnya juga talak tiga.[3]
Menurut Shi’iah Imamiyah talak yang diucapkan tiga sekaligus tidak dapat menjatuhkan talak walaupun satu talak. Sedangkan menurut al-Zaydiyah, Ibn Taymiyah dan Ibn Qayyim, adalah jatuh talak satu. Lebih lanjut menurut pendapat Shi’iah Imamiyah dan mereka yang sepakat dengan pendapatnya bahwa merupakan suatu kewajiban untuk kembali kepada al-Sunnah dan menolak ijtihad yang dilakukan oleh 'Umar Bin al-Khattab karena melakukan talak tiga sekaligus merupakan tindakan membatalkan rukhsah dan pertolongan yang telah diberikan oleh Allah.[4]
Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/
Penjelasan ayat ini ditujukan kepada suami, artinya tidak halal bagi mereka itu mengambil kembali apa-apa yang sudah diserahkannya kepada istrinya, seperti mahar walaupun sedikit, dengan maksud hendak memberikan mudharat kepada istrinya itu.
Zuhayly, mengemukakan bahwa talak adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah yang tidak dishari’atkan kecuali karena darurat. Jika hal tersebut terjadi, maka suami haram mengambil kembali apa yang telah ia berikan baik mahar atau yang lainnya ( ولا يحل لكم أن تأخذوا مما ءاتيتموهن شيئا). Justru suami berkewajiban memberi hadiah berupa materi atau uang kepada isteri sebagai tambahan atas hak-haknya. [5]Berdasarkan Firman Allah Surah al-Ahzab : 49
(........... £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ
“Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.”
Dalam ayat 229 ini Allah juga memperbolehkan sang isteri memmberikan sesuatu kepada suaminya sebagai imbalan perceraian atau khulu’ (فلا جناح عليهما فيما افتدت به).
Apa yang dimaksud dengan “tebusan talak” atau khulu’ ? yaitu si istri meminta kepada suaminya supaya dia diceraikan dan dia bersedia membayar uang tebusan cerai itu. Dalam hal ini fuqaha dan ulama khalaf berbeda pendapat mengenai pembayaran khulu’ itu.
Menurut Jumhur Ulama, boleh melakukan khulu’ dengan memberikan tebusan lebih besar dari mahar yang diberikan suami kepadanya. Menurut Hanafiyah hal tersebut dimakruhkan. Sedangkan golongan Shi’ah, al-Zuhry, Hasan al-Basry tidak memperbolehkan khulu’ dengan memberikan lebih dari mahar yang diberikan suami kepada isteri. Imam Shafi’i dalam hal ini berpendapat bahwa khulu’ adalah mubah dan bagi si laki-laki berhak atas mahar mithil nya si wanita itu ( (مهر مثل.[6]
Menurut riwayat  yang diterima dari Ali, dia memakruhkan menerima tebusan talak itu lebih besar dari mahar yang telah diberikannya kepada istri. Demikian qoul Said Ibnu Musayyab, Hasan, Thawus, Said bin Zubair. Menurut yang diriwayatkan dari Umar , Usman, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Mujahhid, Ibrahim dan Hasan, mereka membolehkan mengambil lebih besar dari apa yang telah diberikannnya.
Abu Hanifah, Zufar, Abu Yusuf, dan Muhammad berkata, jika nusyuz itu terjadi dari pihak perempuan, maka halal bagi laki-laki mengambil kembali sebanyak yang telah diberikannya, tapi jangan lebih. Tetapi kalau kesalahan terjadi dari pihak laki-laki, tidak halal bagi laki-laki itu mengambil sedikitpun juga dari istrinya.
Ibnu Qasim menyatakan pendapat yang diperolehnya dari Malik, boleh laki-laki mengambil pembayaran khulu’ lebih besar dari apa yang telah diberikannya dan halal baginya. Begitu juga walaupun kesalahan itu sengaja datang dari laki-laki, maka halal baginya mengambil pembayaran khulu’ itu, jika perempuan ridha dan tidak merasa berat. Menurut Tsauri, jika khulu’ itu atas kemauan perempuan, maka halal bagi laki-laki mengambilnya, seperti juga khulu’ itu terbit dari dari pihak laki-laki tidak halal baginya mengambil apapun dari perempuan itu. Sedangkan menurut Syafi’i, jika perempuan itu tidak menunaikan kewajibannya terhadap suaminya, halal tebusan talak itu bagi suaminya.
Menurut Ulama’ jumhur, jama’ah dari sahabat dan tabi’in, iddah perempuan khulu’ sama seperti iddah talak. Menurut Tirmidzi, demikian perkataan kebanyaan ahli ilmu, terdiri dari para sahabat, tabi’in dan lain-lain. mereka menerangkan bahwa perempuan yang di-khulu’ itu termasuk perempuan yang ditalak, menurut umumnya ayat Al-Quran.[7]
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$#
Ayat ini menunjukkan bahwa setelah terjadinya talak yang ketiga maka tidak dapat dirujuk kembali. Rujuk dan khulu’ hanya dapat dilakukan sebelum terjadinya talak yang ketiga. Lebih jelasnya, jika suami memilih untuk menceraikan isterinya dengan perceraian yang tidak ada lagi kesempatan rujuk (talak ketiga), maka bekas isterinya itu tidak halal baginya untuk dinikahi sampai bekas isteri tersebut menikah dengan pria yang lain, selain bekas suami yang pertama.
 maka jika sudah ditalaknya (oleh suami yang kedua), tidaklah dosa bagi mereka berdua untuk menikah kembali.” Ayat ini menegaskan bahwa perempuan yang telah dicerai dengan talak tiga, tidak boleh kembali kepada bekas suaminya itu, sehingga dia kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain dengan sah dang sudah bercampur, seperti yang telah diterangkan diatas. Adapun perkawinannya dengan suami yang kedua itu, seandainya hanya bermaksud supaya dapat nikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama maka perkawinan itu dinamakan “al-muhallil wal muhalla lahu”, atau yang lebih populer dalam ungkapan bahasa Indonesia perkawinan “cina buta”. Rasuullah mengumpamakan laki-laki yang berbuat seperti itu seperti kambing pinjaman, sebagaimana yang tersebut dalam hadist Uqbah bin Amir, yang artinya : “belumkah aku ceritakan kepadamu tentang kambing pinjaman ?mereka menjawab belum. Maka kata Rasul pula,itulah dia Muhallil. Allah mengutuk muhallil dan muhallal lahu.”
Selain ini banyak lagi hadist yang menunjukkan bahwa perbuatan Muhallil itu termasuk dosa besar, karena dia adalah perbuatan yang terkutuk.[8]
Menurut Abu Tsaur, Syafi’i dan golongan Hanafiyah, muhallil yang merusakkan pernikahan ialah apabila dalam pernikahan itu ada disyaratkan perceraian sesudah itu, supaya perempuan itu dapat kembali kawin kepada suaminya yang pertama. Tetapi jika dalam pernikahan itu tidak ada disyaratkan demikian, maka akad nikah itu adalah sah dan tidak termasuk di dalam asal muhallil ini.[9]
Jumhur ulama mensyaratkan lima hal bagi wanita yang telah di talak tiga, untuk kembali menjadi isteri si suami (suami yang telah mentalak tiga). Pertama, telah melakukan iddah dari talak yang ketiga. Kedua, melakukan akan nikah dengan suami atau pria lain (suami yang ke dua). Ketiga, telah disetubuhi oleh suami yang kedua tersebut. Keempat, ditalak oleh suami yang kedua. Kelima, melakukan iddah dari perceraian dengan suami yang kedua.[10]
 jika mereka (berdua) berpikiran akan dapat menegakkan batas-batas Allah” berarti bekas suami istri itu dapat memperkirakan bahwa mereka akan menjaga dan memelihara baik-baik kewajiban masing-masing, sebagaimana batasan yang telah ditentukan Allah. Akan tetapi, jika mereka berdua tidak mempunyai pikiran seperti itu atau salah seorang dari padanya tidak dapat memperkirakan dapat hidup damai dan rukun sebagai suami isteri, maka tidaklah dibolehkan mereka mengulangi perkawinanya lagi. Karena dengan demikian, mereka akan memasuki suatu perbuatan yang diharamkan atau pekerjaan maksiat.[11]
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd
Kalimat `øón=t6sù artinya yang hakiki ialah “maka telah sampai iddahnya.” Akan tetapi kalau yang dipakai arti yang hakiki ini tidaklah lagi sesuai dengan tujuannya, karena perempuan yang telah sampai atau telah habis iddahnya tidak boleh dirujuki lagi kecuali dengan perkawinan yang baru. Karena itu maksudnya ialah “maka telah hampir sampai iddahnya.”
Menurut Al-Qurthubi, arti balaga ialah “hampir sampai” dengan ijma’nya sekalian ulama’. Ayat ini menjadi dalil, bahwa perempuan yang telah dicerai oleh suaminya dengan telak satu atau talak dua, sebelum habis masa iddahnya, si suami berhak memegangnya, artinya merujuknya kembali. Tetapi hendaknya memegangnya itu dengan cara yang baik, ma’ruf, dengan tidak bermaksud hendak menganiaya perempuan itu. Andaikata tidak dapat dirasakannya kehidupan yang rukun dan damai kembali diantara kedua suami istri itu, maka lepaslah dia dengan merujuki kembali dengan cara yang baik pula, sehingga habislah masa iddahnya.[12]
Pada ayat 231, disebutkan bahwa Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati habisnya masa iddah maka bagimu adalah salah satu dari dua perkara yaitu merujuk dengan cara yang ma’ruf bukan dengan maksud memberi kemudharatan atau menceraikan dengan cara yang ma’ruf pula, yaitu dengan menunaikan hak-hak isteri yang menjadi kewajiban suami seperti nafkah, mahar, mut'ah dan lain sebagai nya.
Baik rujuk maupun cerai, semua harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Dalam ayat 231 ini menceraikan disebutkan dengan kata ma’ruf sedangkan dalam ayat 229 diatas disebutkan dengan kata ihsan. ma’ruf dalam ayat ini adalah batas minimal dari perlakuan yang dituntut atau yang wajib dari suami yang menceraikan. Sedangkan, ayat 229 adalah batas yang terpuji yang dianjurkan yang melebihi kewajiban. Karena itu pula dalam ayat 231 ini, perintah minimal itu disusul dengan larangan minimal pula yaitu janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan. Siapapun yang melakukannya, maka pada hakikatnya ia telah menganiaya dirinya sendiri.[13]
Disebutkan juga pada ayat ini bahwa "Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan "(وَلَا تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللَّهِ هُزُوًا). Ayat ini merupakan larang untuk menjadikan hukum-hukum Allah sebagai gurauan, karena kesemua hukum Allah merupakan kesungguhan. Ulama sepakat bahwa apabila seseorang mentalak isterinya dengan cara bergurau maka akan tetap jatuh talak. Selanjutnya ingatlah akan nikmat Allah yaitu berupa Islam, penjelasan hukum, dan juga akan hikmah, yaitu al-Sunnah yang menjelaskan maksud Allah melalui lisan Nabi saw., terhadap hal-hal yang tidak ditemukan penjelasannya dalam al-Qur'an. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.[14]
C.    Asbabun Nuzul ayat
Ayat 229 : Menurut At Thurmudzi Al Hakim, siti Aisyah menerangkan bahwa dahulu orang laki-laki boleh mentalak istrinya dengan semaunya. Sedangkan perempuan yang ditalak tersebut tetap istrinya jika dirujuk diwaktu iddah.Walaupun dia ditalak sampai seratus kali. Sampai orang laki-laki bertanya kepada istrinya: “Demi Allah saya tidak akan mentalak engkau lagi. Tolonglah carikan keterangan dan saya tidak akan mendekatimu untuk selamanya.” Istrinya bertanya: “Bagaimana itu?” suami: “saya telah berkali-kali menealak engkau tapi setiap kali akan habis masa iddahmu, saya rujuk padamu.” Maka pergilah perempuan itu kepada Rosulullah. Beliau tidak menjawab sampai akhirnya turun ayat Al Baqarah :229.
Ayat 230: Ibn al-Mundhir meriwayatkan dari Muqatil ibn Hayyan. Ia berkata: ayat ini diturunkan berkenaan dengan 'Aisyah binti Abd al-Rahman bin ‘Atik. Ia adalah isteri Rifa'ah bin Wahab bin ‘Atik, anak pamannya. Kemudian Rifa’ah mentalak ‘Aisyah dengan talak ba’in. setelah ditalak ia menikah lagi dengan Abd al-Rahman Ibn al Zubayr. Abd Rahman kemudian mentalaknya . Aishah selanjutnya datang menemui Nabi saw dan berkata: “sesungguhnya Abd al-Rahman mentalakku sebelum menyentuhku, apakah aku boleh kembali menikah dengan suamiku yang pertama? Nabi menjawab; tidak, sehinggga ia menyentuhmu. Kemudian turunlah ayat ini.
Ayat 231: Ibn Jarir meriwayatkan dari jalan al-'Awfi dari Ibn Abbas ra., Ia berkata: bahwasannya terdapat seorang suami mentalak isterinya, kemudian ia merujuknya sebelum habis masa iddahnya, kemudian ia mantalaknya lagi. Ia berbuat demikian dengan maksud hendak menyusahkan isterinya dan memberi kemud}aratan kepada isterinya itu. Begitulah lalu Allah menurunkan ayat 231. Ibn Abi 'Umar di dalam musnadnya dan ibn Mardawiyah dari abi al-Darda' berkata; ada seorang laki-laki mentalak isterinya kemudian ia berkata akau bermain-main. Kemudian Allah menurunkan ayat (ولا تتخذوا ءايات الله هزوا).[15]
D.    Kandungan Hukum
Kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat 229-231 surah al-Baqarah yaitu;
  1. Bilangan talak dan sunnah talak
Bilangan talak adalah dua kali yang dapat dirujuk sedangkan setelah talak yang ketiga tidak dapat dirujuk lagi. Al-Daruqutnin, mengkhabarkan kepadanya Wahab bin Nafi' (pamannya), ia berkata: aku mendengar 'Ikrimah meriwayatkan hadis dari Ibn 'Abbas, ia berkata: Talak itu ada 4 cara. Dua cara adalah halal dan dua cara yang lain adalah haram. talak yang halal adalah talak yang dilakukan ketika isteri dalam keadaan suci sebelum di jima' (disetubuhi) pada masa suci itu dan talak yang dilakukan ketika isteri dalam keadaan hamil yang jelas kehamilannya. Sedangkan talak yang haram adalah talak yang dilakukan ketika isteri dalam keadaan haid dan talak yang dilakukan dalam masa suci tetapi setelah disetubuhi.
Hamka menyebutkan bahwa dua cara talak yang halal disebut dengan talak sunnah sedangkan dua talak yang haram dengan talak bid'ah. Lebih lanjut, meskipun bid'ah talak tetap jatuh juga. Berbeda dengan pendapat Sa'id bin al-Musayyab yang mengatakan bahwa talak dalam masa haid tidak jatuh talak, karena menyimpang dari sunnah. Pendapat ini juga merupakan pendapat dari golongan Shi'ah.
Menurut imam Shafi'i talak tidak dapat dikatakan bid'ah apabila dilakukan pada masa suci meskipun di ucapkan tiga sekaligus. Abu Hanifah berpendapat bahwa talak sunnah adalah talak yang dilakukan pada masa suci dan hanya satu talak sedangkan apabila tiga talak sekaligus dianggap bid'ah. Lain halnya menurut Shi'ah yang mengatakan bahwa termasuk talak yang diperbolehkan adalah talak dalam keadaan suci meskipun disetubuhi pada masa suci tersebut.[16]
  1. Khulu'
Allah swt melarang suami untuk mengambil sesuatu yang diberikan kepada isterinya dengan jalan yang tidak diperkenankan yaitu untuk memberi kemudaratan kepada isteri. Akan tetapi bila isteri menuntut talak dengan membayar tebusan kepada suami maka hal itu diperbolehkan.
Dawud al-Zahiri mensyaratkan bahwa khulu' hanya boleh dilakukan dalam hal khawatir tidak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah dalam hubungan perkawinan karena masing-masing suami atau isteri tidak saling menyukai sehingga dikhawatirkan melakukan nushuz atau melakukan hal yang buruk atas hubungan perkawinan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa diperbolehkan dalam khulu' memberikan tebusan lebih dari yang diberikan suami kepada isteri. Menurut Hanafiyah hal itu adalah makruh. Mereka yang menolak khulu' dengan tebusan yang lebih besar dari yang diberikan suami adalah golongan Shi'ah, al-Zuhry, dan Hasan al-Basry berdasarkan firman Allah;    فلا جناح عليهما فيما افتدت به  yakni apa yang diberikan suami kepada isteri (مما أتيتموهنّ).[17]
  1. Pernikahan wanita yang telah di talak tiga
Bagi wanita yang telah ditalak tiga dan telah melakukan perkawinan dengan laki-laki lain setelah habisnya masa iddah dengan suami yang pertama, dengan tujuan pernikahan yang kekal dan karena rasa suka. Kemudian terjadi talak antara keduanya, bukan karena kesepakatan sebelum pernikahan. Maka setelah habis masa iddah dengan suami yang kedua, suami pertama boleh menikahi wanita itu lagi.[18]
  1. Merujuk atau menahan dengan cara yang ma'ru>f .
  2. melepaskan dengan cara yang baik (ih}sa>n).
  3. keharaman bergurau dengan hukum-hukum Allah.
  4. Mereka yang bergurau dalam melakukan talak, menurut ijma' ulama, tetap jatuh talak.
Al-Shabuny, dalam hal ini menyebutkan bahwa dari gambaran secara keseluruhan yang telah diberikan al-Qur’an pada ayat 229-230 serta penafsirannya, dapat diambil beberapa petunjuk hukum, antara lain sebagai berikut :
  1. Suami berhak merujuk isterinya yang ditalak raj’i
  2. Talak raj’i hanya dua kali saja. Sedang setelah talak yang ketiga diharamkan untuk rujuk kecuali hingga isteri itu kawin lagi dengan laki-laki lain, dengan pernikahan shar’i dengan tujuan untuk hidup selama-lamanya.
  3. Kalau ternyata ada kemaslahatan, maka isteri boleh mengajukan khulu’ dengan membayar kepada suami.
  4. Dalam menebus diri itu, suami dilarang memberatkan isterinya.
  5. Perempuan yang ditalak tiga yang kemudian kawin dengan lelaki lain, boleh kembali lagi kepada suaminya yang pertama sesudah dicerai oleh suaminya yang kedua dengan syarat sudah dicampuri.[19]
E.     Hikmat al-Tashri’
Islam memperkenankan talak sekalipun hal tersebut dinilai sebagai hal yang teramat dibenci Allah (أبغض الحلال الى الله الطلاق), akan tetapi ia ditetapkan karena suatu darurat dan keadaan yang memaksa, serta demi memulai hidup baru yang lebih baik.
Diperbolehkannya talak oleh Islam itu untuk menolak bahaya yang lebih besar terutama terhadap anak-anak, serta mendapatkan kemaslahatan yang lebih banyak. Allah menetapkan talak raj’i itu dua kali yang dijatuhkan dalam keadaan suci, sebagaimana petunjuk sunnah, adalah untuk memberi kesempatan kepada suami untuk berfikir antara melakukan rujuk atau melepasnya dengan baik. Disamping itu juga memberi kesempatan kepadanya untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, serta kekeliruan lainya, kemudian kembalihidup dengan cinta dan kasih sayang. Dalam kesempatan demikian suami hanya akan berpisah dengan cara sebaik-baiknya demi kemaslahatan keluarga dan kemaslahatan mereka berdua.
Perlu diperhatikan bahwa Islam datang untuk memperbaiki kekeliruan dan melindungi kehormatan perempuan yang pernah hilang di zaman jahiliyah, yaitu ketika orang-oarang pada waktu itu dapat mencerai isteri mereka tanpa batas. Seorang lelaki kapan saja dapat menjatuhkan talak untuk kemudian merujuknya. Dalam kondisi semacam itulah al-Qur’an diturunkan memberi batasan (الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان).[20]










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita tarik beberapa kesimpulan :
1.      Jumlah talak raj’iyah adalah dua kali secara bertahap dan dalam masa ‘iddah dia boleh memilih kembali dalam pernikahan, serta tidak bolehnya mengambil kembali mahar yang telah diberikan dahulu.
2.      Kebolehan pengajuan khulu’ bagi istri dengan membayar tebusan kepada suami, dan dalam pembayaran tersebut suami dilarang untuk memberatkan istrinya.
3.      Wanita yang tertalak tiga (ba’in) kemudian menikah dengan orang lain, boleh kembali menikah dengan suaminya yang pertama asalkan dia telah ditalak suami kedua dan sudah terjadi jima’.
Islam memperkenankan talak sekalipun dinilai hal yang amat dibenci Allah karena ada suatu dharurat yang memaksa, dan demi memulai hidup yang lebih baik. Karena itu talak dipandang sebagai solusi untuk menghindarkan kemelut rumah tangga yang justru terkadang dampak negatifnya dirasakan oleh seluruh keluarga.
Dan hanya dalam Islam yang menjelaskan sistem “rujuk” dengan motivasi demi mengembalikan ikatan perkawinan dan demi menjaga anak cucu dari perceraian dan berantakan serta memperbaiki hubungan cinta suami istri yang telah rusak. Talak raj’i ini hanya dua kali, untuk memberi kesempatan kepada suami  istri untuk berpikir kembali dan memperbaiki hubungan yang telah rusak kemudian kembali hidup dengan penuh cinta.

DAFTAR PUSTAKA
Binjai, Abdul Halim Hasan. 2006. Tafsir Al-Hakam. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Hamka. 1994. Tafsir Al-Azhar Juzu II. Jakarta : Pustaka Panjimas



[1] Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006), 225.
[2] Ibid, 116.
[3] Ibid, 117.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam, 119.
[8] Ibid, 122.
[9] Ibid, 123.
[11] Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam,123.
[12] Ibid, 124.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar