MAKALAH
TALAK DAN KHULU’
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Tafsir Ahkam II
Dosen Pembina:
H.Abdullah,
S.Ag.M.HI
Disusun oleh:
Ulan Safitri
Riadlotur
Rofi;ah
Adnan Haris
Fiqih Ilham
JURUSAN AL-AKHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-quran
merupakan sumber pokok hukum islam yang pertama, karena Al-quran merupakan
Kalamullah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir,
maka keshahihannya pun tidak perlu dipertanyakan kembali.
Sebagai
buku panduan umat dalam kehidupan, al-Quran sangat kompleks dalam menjelaskan
berbagai permasalahan, baik tetang ‘ubudiyyah antara hamba dengan Tuhannya yang
diartikan sebagai hablu minallah, ataupun mu’ammalah antara sesama manusia itu
sendiri yang diartikan sebagai hablu minannaas. Namun dalam memahami kandungan
al-Qur’an sangat diperlukan berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu lughah
dan juga kaidah-kaidah tafsir agar ayat-ayat Tuhan tersebut dapat diterjemahkan
secara utuh.
Dan
dalam pembahasan kali ini akan menjelaskan bagaimana penafsiran ayat talak dan
hukum yang terkandung didalamnya, karena sesungguhnya ia merupakan perkara halal
yang paling dibenci oleh Allah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa makna Surat Al-Baqarah ayat : 229-231
secara lafdzi?
2. Bagaimana tafsir dan penjelasan ayat-ayat
tersebut ?
3. Bagaimana Azbabun Nuzul ayat-ayat tersebut ?
4. Apa saja kandungan hukum yang terkandung dalam
ayat-ayat tersebut ?
5. Apa hikmah diturunkan ayat tersebut?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui makna Surat Al-Baqarah ayat :
229-231 secara lafdzi?
2. Untuk mengetahui bagaimana tafsir dan
penjelasan ayat-ayat tersebut ?
3. Untuk mengetahui bagaimana Azbabun Nuzul
ayat-ayat tersebut ?
4. Untuk mengetahui apa saja kandungan hukum yang
terkandung dalam ayat-ayat tersebut ?
5. Untuk mengetahui apa hikmah diturunkan ayat
tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
QS Al-Baqarah ayat : 229-231
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# $pkß]Íhu;ã 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇËÌÉÈ #sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎh| 7$rã÷èoÿÏ3 4 wur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿt y7Ï9ºs ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 wur (#ÿräÏFs? ÏM»t#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏèt ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
“229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah
itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri)
tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya
tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah
hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah
Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin
kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.
231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu
mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf,
atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki
mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan,
dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu
yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu
dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah
bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
B.
Tafsir Ayat dan Penjelasan
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Jumlah talak perempuan yang boleh dirujuki adalah dua, dan talak itu
disebut talak
“talak raj’i”. Jika telah dijatuhkan talak pertama sebelum habis masa iddahnya, perempuan
boleh dirujuk kembali. Demikian juga kalau dijatuhkannya talak kedua sebelum
habis masa iddah perempuan itu, boleh dirujuk kembali. Dan tidak dapat lagi
dirujukinya apabila telah jatuh talak ketiga.[1]
Allah
SWT. Menyebutkan “dua kali”, bukan “dua talak”. Hal itu berarti bahwa jatuhnya
talak itu ialah “satu kali” dan “dua kali” dan “tiga kali”. Dan tidaklah
berarti jatuh “satu kali” untuk “dua talak “atau untuk ”tiga talak”
sekaligus. Demikian pendapat jumhur mufassir.
Jika telah dijatuhkannya talak
untuk yang kedua kalinya, maka dia boleh memilih salah satu dari dua,yaitu
diteruskannya kembali talak sampai yang ketiga, atau dirujukinya kembali dan
dipegangnya dengan sebaik-baiknya, bukan dengan maksud hendak menyiksa
isterinya.itu yang dimaksud dengan firman Allah, “Maka pegang dengan baik
atau lepaskan dengan baik.”
Ulama’ berbeda pendapat tentang
orang menalak istrinya dengan talak dua atau talak tiga sekaligus dengan sekali
ucapan. Apakah jatuh tiga atau jatuh satu? Jumhur berpendapat jatuh talak tiga
atau sebanyak yang diucapkannya. Yang lain berpendapat hanya satu saja.
Sesungguhnya
Jumhur ulama’ termasuk hanafiah menyatakan bahwa talak syar’i adalah sekali,
kemudian sekali lagi. Jika langsung dijatuhkannya talak dua atau talak tiga,
dinamakan talak bid’ah dan hukumnya adalah haram.[2]
Sejarah talak tiga
secara sekaligus itu, menurut riwayat Ahmad dan Muslim dari hadist Thawus dan
Ibnu Abbas, dia berkata :
“adalah talak dimasa
Rasulullah SAW dan dimasa Abu Bakar dan dua tahun di masa Khalifah Umar, talak
tiga secara sekaligus dihitung satu saja. Kemudia Umar berkata “Bahwasannya
manusia itu hendak bersegera saja, hendak terburu-buru saja dalam perbuatan
yang semestinya bertindak perlahan-lahan, jika kamu langsungkan kehendak mereka
itu, niscaya terjadilah yang demikian itu.”
Maksudnya ialah oleh
karena perbuatan orang banyak selalu hendak menalak istrinya dengan talak tiga
sekaligus, padahal seharusnya dalam hal ini mereka hendak bertindak
perlahan-lahan, dan dipikirkan dengan mendalam tetapi mereka hendak
terburu-buru juga, maka Umar menurutkan kehendak mereka itu dengan
menetapkannya. Artinya orang yang menalak istrinya tiga sekaligus langsung
ditetapkan tiga, bukan satu. Demikianlah Ulama madzhab menetapkan pendapat itu,
hanya Abu Hanifah yang mengatakan , bahwa talak seperti itu haram hukumnya, tetapi dianggapnya juga talak
tiga.[3]
Menurut Shi’iah Imamiyah talak yang diucapkan tiga
sekaligus tidak dapat menjatuhkan talak walaupun satu talak. Sedangkan menurut
al-Zaydiyah, Ibn Taymiyah dan Ibn Qayyim, adalah jatuh talak satu. Lebih lanjut menurut pendapat
Shi’iah Imamiyah dan mereka yang sepakat dengan pendapatnya bahwa merupakan
suatu kewajiban untuk kembali kepada al-Sunnah dan menolak ijtihad yang
dilakukan oleh 'Umar Bin al-Khattab karena melakukan talak tiga sekaligus merupakan
tindakan membatalkan rukhsah dan pertolongan yang telah diberikan oleh Allah.[4]
wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/
Penjelasan ayat ini ditujukan kepada suami, artinya tidak halal bagi mereka
itu mengambil kembali apa-apa yang sudah diserahkannya kepada istrinya, seperti
mahar walaupun sedikit, dengan maksud hendak memberikan mudharat kepada
istrinya itu.
Zuhayly,
mengemukakan bahwa talak adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah yang tidak
dishari’atkan kecuali karena darurat. Jika hal tersebut terjadi, maka suami
haram mengambil kembali apa yang telah ia berikan baik mahar atau yang lainnya
( ولا يحل لكم أن تأخذوا مما
ءاتيتموهن شيئا). Justru suami berkewajiban
memberi hadiah berupa materi atau uang kepada isteri sebagai tambahan atas
hak-haknya. [5]Berdasarkan
Firman Allah Surah al-Ahzab : 49
(........... £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎh| ur %[n#u| WxÏHsd ÇÍÒÈ
“Maka berilah mereka
mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.”
Dalam ayat 229 ini Allah juga
memperbolehkan sang isteri memmberikan sesuatu kepada suaminya sebagai imbalan
perceraian atau khulu’ (فلا جناح عليهما فيما افتدت به).
Apa yang dimaksud
dengan “tebusan talak” atau khulu’ ? yaitu si istri meminta kepada
suaminya supaya dia diceraikan dan dia bersedia membayar uang tebusan cerai
itu. Dalam hal ini fuqaha dan ulama khalaf berbeda pendapat mengenai pembayaran
khulu’ itu.
Menurut Jumhur Ulama, boleh melakukan khulu’
dengan memberikan tebusan lebih besar dari mahar yang diberikan suami kepadanya. Menurut
Hanafiyah hal tersebut dimakruhkan. Sedangkan golongan Shi’ah, al-Zuhry, Hasan
al-Basry tidak memperbolehkan khulu’ dengan memberikan lebih dari mahar
yang diberikan suami kepada isteri. Imam Shafi’i dalam hal ini berpendapat
bahwa khulu’ adalah mubah dan bagi si laki-laki berhak atas mahar mithil
nya si wanita itu ( (مهر مثل.[6]
Menurut riwayat yang diterima dari
Ali, dia memakruhkan menerima tebusan talak itu lebih besar dari mahar yang
telah diberikannya kepada istri. Demikian qoul Said Ibnu Musayyab, Hasan,
Thawus, Said bin Zubair. Menurut yang diriwayatkan dari Umar , Usman, Ibnu
Umar, Ibnu Abbas, Mujahhid, Ibrahim dan Hasan, mereka membolehkan mengambil
lebih besar dari apa yang telah diberikannnya.
Abu Hanifah, Zufar,
Abu Yusuf, dan Muhammad berkata, jika nusyuz itu terjadi dari pihak
perempuan, maka halal bagi laki-laki mengambil kembali sebanyak yang telah
diberikannya, tapi jangan lebih. Tetapi kalau kesalahan terjadi dari pihak
laki-laki, tidak halal bagi laki-laki itu mengambil sedikitpun juga dari
istrinya.
Ibnu Qasim menyatakan pendapat yang diperolehnya dari Malik, boleh
laki-laki mengambil pembayaran khulu’ lebih besar dari apa yang telah
diberikannya dan halal baginya. Begitu juga walaupun kesalahan itu sengaja
datang dari laki-laki, maka halal baginya mengambil pembayaran khulu’
itu, jika perempuan ridha dan tidak merasa berat. Menurut Tsauri, jika khulu’
itu atas kemauan perempuan, maka halal bagi laki-laki mengambilnya, seperti
juga khulu’ itu terbit dari dari pihak laki-laki tidak halal baginya
mengambil apapun dari perempuan itu. Sedangkan menurut Syafi’i, jika perempuan
itu tidak menunaikan kewajibannya terhadap suaminya, halal tebusan talak itu
bagi suaminya.
Menurut Ulama’ jumhur, jama’ah dari sahabat dan tabi’in, iddah perempuan khulu’
sama seperti iddah talak. Menurut Tirmidzi, demikian perkataan kebanyaan ahli
ilmu, terdiri dari para sahabat, tabi’in dan lain-lain. mereka menerangkan
bahwa perempuan yang di-khulu’ itu termasuk perempuan yang ditalak,
menurut umumnya ayat Al-Quran.[7]
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$#
Ayat
ini menunjukkan bahwa setelah terjadinya talak yang ketiga maka tidak dapat
dirujuk kembali. Rujuk dan khulu’ hanya dapat dilakukan sebelum
terjadinya talak yang ketiga. Lebih jelasnya, jika suami memilih untuk
menceraikan isterinya dengan perceraian yang tidak ada lagi kesempatan rujuk
(talak ketiga), maka bekas isterinya itu tidak halal baginya untuk dinikahi
sampai bekas isteri tersebut menikah dengan pria yang lain, selain bekas suami
yang pertama.
“maka jika sudah ditalaknya (oleh suami
yang kedua), tidaklah dosa bagi mereka berdua untuk menikah kembali.” Ayat
ini menegaskan bahwa perempuan yang telah dicerai dengan talak tiga, tidak
boleh kembali kepada bekas suaminya itu, sehingga dia kawin lebih dahulu dengan
laki-laki lain dengan sah dang sudah bercampur, seperti yang telah diterangkan
diatas. Adapun perkawinannya dengan suami yang kedua itu, seandainya hanya
bermaksud supaya dapat nikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama maka
perkawinan itu dinamakan “al-muhallil wal muhalla lahu”, atau yang
lebih populer dalam ungkapan bahasa Indonesia perkawinan “cina buta”. Rasuullah
mengumpamakan laki-laki yang berbuat seperti itu seperti kambing pinjaman,
sebagaimana yang tersebut dalam hadist Uqbah bin Amir, yang artinya : “belumkah
aku ceritakan kepadamu tentang kambing pinjaman ?mereka menjawab belum. Maka
kata Rasul pula,itulah dia Muhallil. Allah mengutuk muhallil dan muhallal
lahu.”
Selain ini banyak lagi
hadist yang menunjukkan bahwa perbuatan Muhallil itu termasuk dosa besar,
karena dia adalah perbuatan yang terkutuk.[8]
Menurut Abu Tsaur, Syafi’i dan golongan Hanafiyah, muhallil yang
merusakkan pernikahan ialah apabila dalam pernikahan itu ada disyaratkan
perceraian sesudah itu, supaya perempuan itu dapat kembali kawin kepada
suaminya yang pertama. Tetapi jika dalam pernikahan itu tidak ada disyaratkan
demikian, maka akad nikah itu adalah sah dan tidak termasuk di dalam asal muhallil
ini.[9]
Jumhur
ulama mensyaratkan lima hal bagi wanita yang telah di talak tiga, untuk kembali
menjadi isteri si suami (suami yang telah mentalak tiga). Pertama, telah
melakukan iddah dari talak yang ketiga. Kedua, melakukan akan nikah
dengan suami atau pria lain (suami yang ke dua). Ketiga, telah
disetubuhi oleh suami yang kedua tersebut. Keempat, ditalak oleh suami
yang kedua. Kelima, melakukan iddah dari perceraian dengan suami yang
kedua.[10]
“jika mereka (berdua) berpikiran akan dapat
menegakkan batas-batas Allah” berarti bekas suami istri itu dapat
memperkirakan bahwa mereka akan menjaga dan memelihara baik-baik kewajiban
masing-masing, sebagaimana batasan yang telah ditentukan Allah. Akan tetapi,
jika mereka berdua tidak mempunyai pikiran seperti itu atau salah seorang dari
padanya tidak dapat memperkirakan dapat hidup damai dan rukun sebagai suami
isteri, maka tidaklah dibolehkan mereka mengulangi perkawinanya lagi. Karena
dengan demikian, mereka akan memasuki suatu perbuatan yang diharamkan atau
pekerjaan maksiat.[11]
#sÎ)ur
ãLäêø)¯=sÛ
uä!$|¡ÏiY9$#
z`øón=t6sù
£`ßgn=y_r&
Æèdqä3Å¡øBr'sù
>$rá÷èoÿÏ3
÷rr&
£`èdqãmÎh|
7$rã÷èoÿÏ3
4 wur
£`èdqä3Å¡÷IäC
#Y#uÅÑ
(#rßtF÷ètGÏj9
4 `tBur
ö@yèøÿt
y7Ï9ºs
ôs)sù
zOn=sß
¼çm|¡øÿtR
4 wur
(#ÿräÏFs?
ÏM»t#uä
«!$#
#Yrâèd
Kalimat `øón=t6sù artinya yang hakiki ialah “maka telah sampai
iddahnya.” Akan tetapi kalau yang dipakai arti yang hakiki ini tidaklah
lagi sesuai dengan tujuannya, karena perempuan yang telah sampai atau telah
habis iddahnya tidak boleh dirujuki lagi kecuali dengan perkawinan yang baru.
Karena itu maksudnya ialah “maka telah hampir sampai iddahnya.”
Menurut Al-Qurthubi, arti balaga ialah “hampir sampai” dengan ijma’nya
sekalian ulama’. Ayat ini menjadi dalil, bahwa perempuan yang telah dicerai
oleh suaminya dengan telak satu atau talak dua, sebelum habis masa iddahnya, si
suami berhak memegangnya, artinya merujuknya kembali. Tetapi hendaknya
memegangnya itu dengan cara yang baik, ma’ruf, dengan tidak bermaksud hendak
menganiaya perempuan itu. Andaikata tidak dapat dirasakannya kehidupan yang
rukun dan damai kembali diantara kedua suami istri itu, maka lepaslah dia
dengan merujuki kembali dengan cara yang baik pula, sehingga habislah masa
iddahnya.[12]
Pada
ayat 231, disebutkan bahwa Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka
mendekati habisnya masa iddah maka bagimu adalah salah satu dari dua perkara
yaitu merujuk dengan cara yang ma’ruf bukan dengan maksud memberi
kemudharatan atau menceraikan dengan cara yang ma’ruf pula, yaitu dengan
menunaikan hak-hak isteri yang menjadi kewajiban suami seperti nafkah, mahar, mut'ah
dan lain sebagai nya.
Baik
rujuk maupun cerai, semua harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Dalam
ayat 231 ini menceraikan disebutkan dengan kata ma’ruf sedangkan dalam
ayat 229 diatas disebutkan dengan kata ihsan. ma’ruf dalam ayat ini
adalah batas minimal dari perlakuan yang dituntut atau yang wajib dari suami
yang menceraikan. Sedangkan, ayat 229 adalah
batas yang terpuji yang dianjurkan yang melebihi kewajiban. Karena itu pula
dalam ayat 231 ini, perintah minimal itu disusul dengan larangan minimal pula
yaitu janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan. Siapapun yang
melakukannya, maka pada hakikatnya ia telah menganiaya dirinya sendiri.[13]
Disebutkan
juga pada ayat ini bahwa "Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai
permainan "(وَلَا تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللَّهِ هُزُوًا). Ayat ini merupakan larang untuk
menjadikan hukum-hukum Allah sebagai gurauan, karena kesemua hukum Allah
merupakan kesungguhan. Ulama sepakat bahwa apabila seseorang mentalak isterinya
dengan cara bergurau maka akan tetap jatuh talak. Selanjutnya ingatlah akan
nikmat Allah yaitu berupa Islam, penjelasan hukum, dan juga akan hikmah, yaitu
al-Sunnah yang menjelaskan maksud Allah melalui lisan Nabi saw., terhadap
hal-hal yang tidak ditemukan penjelasannya dalam al-Qur'an. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.[14]
C.
Asbabun Nuzul ayat
Ayat
229 : Menurut At Thurmudzi Al Hakim, siti Aisyah menerangkan bahwa dahulu
orang laki-laki boleh mentalak istrinya dengan semaunya. Sedangkan perempuan
yang ditalak tersebut tetap istrinya jika dirujuk diwaktu iddah.Walaupun dia
ditalak sampai seratus kali. Sampai orang laki-laki bertanya kepada istrinya:
“Demi Allah saya tidak akan mentalak engkau lagi. Tolonglah carikan keterangan
dan saya tidak akan mendekatimu untuk selamanya.” Istrinya bertanya: “Bagaimana
itu?” suami: “saya telah berkali-kali menealak engkau tapi setiap kali akan
habis masa iddahmu, saya rujuk padamu.” Maka pergilah perempuan itu kepada Rosulullah.
Beliau tidak menjawab sampai akhirnya turun ayat Al Baqarah :229.
Ayat
230: Ibn al-Mundhir meriwayatkan dari Muqatil ibn Hayyan. Ia berkata: ayat ini
diturunkan berkenaan dengan 'Aisyah binti Abd al-Rahman bin ‘Atik. Ia adalah isteri Rifa'ah bin Wahab bin ‘Atik, anak
pamannya. Kemudian Rifa’ah mentalak ‘Aisyah dengan talak ba’in. setelah
ditalak ia menikah lagi dengan Abd al-Rahman Ibn al Zubayr. Abd Rahman kemudian
mentalaknya . Aishah selanjutnya datang menemui Nabi saw dan berkata: “sesungguhnya
Abd al-Rahman mentalakku sebelum menyentuhku, apakah aku boleh kembali menikah
dengan suamiku yang pertama? Nabi menjawab; tidak, sehinggga ia menyentuhmu.
Kemudian turunlah ayat ini.
Ayat
231: Ibn Jarir meriwayatkan dari jalan al-'Awfi dari Ibn Abbas ra., Ia berkata:
bahwasannya terdapat seorang suami mentalak isterinya, kemudian ia merujuknya
sebelum habis masa iddahnya, kemudian ia mantalaknya lagi. Ia berbuat demikian dengan maksud hendak menyusahkan
isterinya dan memberi kemud}aratan kepada isterinya itu. Begitulah lalu Allah
menurunkan ayat 231. Ibn Abi 'Umar di dalam musnadnya
dan ibn Mardawiyah dari abi al-Darda' berkata; ada seorang laki-laki mentalak
isterinya kemudian ia berkata akau bermain-main. Kemudian Allah menurunkan ayat (ولا تتخذوا ءايات الله
هزوا).[15]
D.
Kandungan Hukum
Kandungan hukum yang terdapat
dalam Ayat 229-231 surah al-Baqarah yaitu;
- Bilangan talak dan sunnah talak
Bilangan talak adalah dua kali
yang dapat dirujuk sedangkan setelah talak yang ketiga tidak dapat dirujuk
lagi. Al-Daruqutnin, mengkhabarkan kepadanya Wahab bin Nafi' (pamannya), ia
berkata: aku mendengar 'Ikrimah meriwayatkan hadis dari Ibn 'Abbas, ia berkata:
Talak itu ada 4 cara. Dua cara adalah halal dan dua cara yang lain adalah haram.
talak yang halal adalah talak yang dilakukan ketika isteri dalam keadaan suci
sebelum di jima' (disetubuhi) pada masa suci itu dan talak yang
dilakukan ketika isteri dalam keadaan hamil yang jelas kehamilannya. Sedangkan
talak yang haram adalah talak yang dilakukan ketika isteri dalam keadaan haid
dan talak yang dilakukan dalam masa suci tetapi setelah disetubuhi.
Hamka
menyebutkan bahwa dua cara talak yang halal disebut dengan talak sunnah
sedangkan dua talak yang haram dengan talak bid'ah. Lebih lanjut, meskipun
bid'ah talak tetap jatuh juga. Berbeda dengan pendapat Sa'id bin al-Musayyab
yang mengatakan bahwa talak dalam masa haid tidak jatuh talak, karena
menyimpang dari sunnah. Pendapat ini juga merupakan pendapat dari golongan
Shi'ah.
Menurut
imam Shafi'i talak tidak dapat dikatakan bid'ah apabila dilakukan pada masa
suci meskipun di ucapkan tiga sekaligus. Abu Hanifah berpendapat bahwa talak
sunnah adalah talak yang dilakukan pada masa suci dan hanya satu talak
sedangkan apabila tiga talak sekaligus dianggap bid'ah. Lain halnya
menurut Shi'ah yang mengatakan bahwa termasuk talak yang diperbolehkan adalah
talak dalam keadaan suci meskipun disetubuhi pada masa suci tersebut.[16]
- Khulu'
Allah
swt melarang suami untuk mengambil sesuatu yang diberikan kepada isterinya
dengan jalan yang tidak diperkenankan yaitu untuk memberi kemudaratan kepada
isteri. Akan tetapi bila isteri
menuntut talak dengan membayar tebusan kepada suami maka hal itu diperbolehkan.
Dawud
al-Zahiri mensyaratkan bahwa khulu' hanya boleh dilakukan dalam hal
khawatir tidak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah dalam hubungan
perkawinan karena masing-masing suami atau isteri tidak saling menyukai
sehingga dikhawatirkan melakukan nushuz atau melakukan hal yang buruk
atas hubungan perkawinan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa diperbolehkan dalam khulu'
memberikan tebusan lebih dari yang diberikan suami kepada isteri. Menurut
Hanafiyah hal itu adalah makruh. Mereka yang menolak khulu' dengan
tebusan yang lebih besar dari yang diberikan suami adalah golongan Shi'ah,
al-Zuhry, dan Hasan al-Basry berdasarkan firman Allah; فلا جناح عليهما فيما افتدت به yakni apa yang diberikan suami
kepada isteri (مما أتيتموهنّ).[17]
- Pernikahan wanita yang telah di talak tiga
Bagi
wanita yang telah ditalak tiga dan telah melakukan perkawinan dengan laki-laki
lain setelah habisnya masa iddah dengan suami yang pertama, dengan tujuan
pernikahan yang kekal dan karena rasa suka. Kemudian terjadi talak antara keduanya, bukan karena kesepakatan
sebelum pernikahan. Maka setelah habis masa iddah dengan suami yang kedua,
suami pertama boleh menikahi wanita itu lagi.[18]
- Merujuk atau menahan dengan cara yang ma'ru>f .
- melepaskan dengan cara yang baik (ih}sa>n).
- keharaman bergurau dengan hukum-hukum Allah.
- Mereka yang bergurau dalam melakukan talak, menurut ijma' ulama, tetap jatuh talak.
Al-Shabuny,
dalam hal ini menyebutkan bahwa dari gambaran secara keseluruhan yang telah diberikan
al-Qur’an pada ayat 229-230 serta penafsirannya, dapat diambil beberapa
petunjuk hukum, antara lain sebagai berikut :
- Suami berhak merujuk isterinya yang ditalak raj’i
- Talak raj’i hanya dua kali saja. Sedang setelah talak yang ketiga diharamkan untuk rujuk kecuali hingga isteri itu kawin lagi dengan laki-laki lain, dengan pernikahan shar’i dengan tujuan untuk hidup selama-lamanya.
- Kalau ternyata ada kemaslahatan, maka isteri boleh mengajukan khulu’ dengan membayar kepada suami.
- Dalam menebus diri itu, suami dilarang memberatkan isterinya.
- Perempuan yang ditalak tiga yang kemudian kawin dengan lelaki lain, boleh kembali lagi kepada suaminya yang pertama sesudah dicerai oleh suaminya yang kedua dengan syarat sudah dicampuri.[19]
E.
Hikmat
al-Tashri’
Islam
memperkenankan talak sekalipun hal tersebut dinilai sebagai hal yang teramat
dibenci Allah (أبغض الحلال الى الله الطلاق), akan tetapi ia ditetapkan karena suatu darurat dan keadaan yang memaksa,
serta demi memulai hidup baru yang lebih baik.
Diperbolehkannya
talak oleh Islam itu untuk menolak bahaya yang lebih besar terutama terhadap
anak-anak, serta mendapatkan kemaslahatan yang lebih banyak. Allah menetapkan
talak raj’i itu dua kali yang dijatuhkan dalam keadaan suci, sebagaimana
petunjuk sunnah, adalah untuk memberi kesempatan kepada suami untuk berfikir
antara melakukan rujuk atau melepasnya dengan baik. Disamping itu juga memberi
kesempatan kepadanya untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, serta kekeliruan
lainya, kemudian kembalihidup dengan cinta dan kasih sayang. Dalam kesempatan
demikian suami hanya akan berpisah dengan cara sebaik-baiknya demi kemaslahatan
keluarga dan kemaslahatan mereka berdua.
Perlu
diperhatikan bahwa Islam datang untuk memperbaiki kekeliruan dan melindungi
kehormatan perempuan yang pernah hilang di zaman jahiliyah, yaitu ketika
orang-oarang pada waktu itu dapat mencerai isteri mereka tanpa batas. Seorang
lelaki kapan saja dapat menjatuhkan talak untuk kemudian merujuknya. Dalam
kondisi semacam itulah al-Qur’an diturunkan memberi batasan (الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو
تسريح بإحسان).[20]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita
tarik beberapa kesimpulan :
1.
Jumlah
talak raj’iyah adalah dua kali secara bertahap dan dalam masa ‘iddah dia boleh
memilih kembali dalam pernikahan, serta tidak bolehnya mengambil kembali mahar
yang telah diberikan dahulu.
2.
Kebolehan
pengajuan khulu’ bagi istri dengan membayar tebusan kepada suami, dan dalam
pembayaran tersebut suami dilarang untuk memberatkan istrinya.
3.
Wanita
yang tertalak tiga (ba’in) kemudian menikah dengan orang lain, boleh kembali
menikah dengan suaminya yang pertama asalkan dia telah ditalak suami kedua dan
sudah terjadi jima’.
Islam memperkenankan talak
sekalipun dinilai hal yang amat dibenci Allah karena ada suatu dharurat
yang memaksa, dan demi memulai hidup yang lebih baik. Karena itu talak
dipandang sebagai solusi untuk menghindarkan kemelut rumah tangga yang justru
terkadang dampak negatifnya dirasakan oleh seluruh keluarga.
Dan hanya dalam Islam yang
menjelaskan sistem “rujuk” dengan motivasi demi mengembalikan ikatan perkawinan
dan demi menjaga anak cucu dari perceraian dan berantakan serta memperbaiki
hubungan cinta suami istri yang telah rusak. Talak raj’i ini hanya dua kali,
untuk memberi kesempatan kepada suami
istri untuk berpikir kembali dan memperbaiki hubungan yang telah rusak
kemudian kembali hidup dengan penuh cinta.
DAFTAR PUSTAKA
Binjai, Abdul Halim Hasan. 2006. Tafsir
Al-Hakam. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Hamka. 1994. Tafsir Al-Azhar Juzu II. Jakarta
: Pustaka Panjimas
http://d-jabahri.blogspot.com/2008/08/al-quran-berbicara-tentang-talak.html. diakses pada tanggal 9 mei 2015 pukul 10.00
[1] Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam (Jakarta
: Kencana Prenada Media Group, 2006), 225.
[2] Ibid, 116.
[3] Ibid, 117.
[4] http://d-jabahri.blogspot.com/2008/08/al-quran-berbicara-tentang-talak.html. diakses pada tanggal 9 mei 2015 pukul 10.00
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam, 119.
[8] Ibid, 122.
[9] Ibid, 123.
[10]http://d-jabahri.blogspot.com/2008/08/al-quran-berbicara-tentang-talak.html. diakses pada tanggal 9 mei 2015 pukul 10.00
[11] Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam,123.
[12] Ibid, 124.
[13] http://d-jabahri.blogspot.com/2008/08/al-quran-berbicara-tentang-talak.html. diakses pada tanggal 9 mei 2015 pukul 10.00
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar