RESUME MATERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
1. Lembaga
Keuangan Syariah
a.
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan,
yang dimaksud Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Menurut SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990,
lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan. Sistem keuangan di
indosesia dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan
Bank dan lembaga keuangan non Bank.
Lembaga keuangan
syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar
prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Yang dimaksud dengan mengkhususkan
diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan
jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha
golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migasi dan
pengembangan pembangunan perumahaan.
b.
Pembagian
Lembaga Keuangan Syariah
1)
Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu: lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation
syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan
syariah non depositori (non depository financial instituation syariah) yang
disebut lembaga keuangan syariah bukan bank.
2)
Lembaga keuangan syariah non depositori (bukan bank) di kelompokkan
menjadi tiga bagian, antara lain bersifat kontraktual (contractual
instituations, lembaga keuangan investasi syariah (syariah
investment instituation), pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Unit
Simpan Pinjam Syariah (USPS), koperasi pesantren (kopentren), perusahaan modal
ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha
(leasing), dan kartu kredit (credit card).
c.
Sistem Lembaga Keuangan Syariah
Pada prinsipnya, sistem Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) sistem, yaitu:
1)
Sistem moneter.
2)
Sistem perbankan.
3)
Sistem lembaga keuangan bukan bank.
d.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah
1)
Dalam menerima titipan dan
investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas
Syariah.
2)
Hubungan antara investor
(penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai
intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan
debitur-kreditur.
3)
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah
bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni
kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4)
Konsep yang digunakan dalam
transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli
atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit)
guna transaksi sosial.
5) Lembaga Keuangan
Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan
serta tidak merugikan syiar Islam
e.
Fungsi sistem Lembaga
Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
1)
Menyediakan mekanisme pembayaran
2)
Menyediakan pembiayaan
(kredit)
3)
Penciptaan uang
4)
Sarana tabungan.
f.
Perbandingan lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan
konvensional
Lembaga keuangan islam (bank)
|
Lembaga keuangan
konvensional (bank)
|
Melakukan investasi-investasi
yang halal saja
|
Investasi yang halal dan haram
|
Berdasarkan prinsip bagi hasil,
jual beli atau sewa
|
Memakai perangkat bunga
|
Profit dan falah oriented
|
Profit oriented
|
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan kemitraan
|
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan debitor-debitor
|
Penghimpunaan dan penyaluran dana
harus sesuai dengan fatwa dewan pengawasan syariah.
|
Tidak terdaoat dewan sejenis.
|
2. Bank Sentral (Bank Indonesia)
a.
Pengertian Bank Indonesia
Dalam sistem keuangan syari’ah, bank sentral harus menjadi pusat
perbankan syari’ah yang secara otonom bertanggug jawab merealisasikan
sasaran-sasaran sosio-ekonomi perekonomian Islam. Di Indonesia sesuai dengan
Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya ada
satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Dalam perannya, ada tiga bidang tugas
utama dari Bank Indonesia selaku
Bank Sentral
yaitu:
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; sebagai otoritas
moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah mempunyai wewenang:
a)
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran
laju inflasi yang ditetapkannya
b)
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1. Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
2. Penetapan
tingkat diskoto
3. Penetapan
cadangan wajib minimum
4. Pengaturan
kredit atau pembiayaan
c) Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, paling lama sembialn puluh
hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang
bersangkutan
d) Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e) Menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kaitannya
dengan tugas ini, Bank Indonesia menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan
jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan
menyelenggarakan kliring antarbank. Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang;
a)
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b)
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan kegiatannya
c)
Menetapakan penggunaan alat pembayaran
d)
Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah
maupun asing
e)
Menyelengarakan penyesuaian akhir transaksi pembayaran antar bank
3.
Bank Indonesia juga
berfungsi mengembangkan sistem perbankan dan sistem penkreditan yang sehat
dengan melakukan pembina’an dan pengawasan terhadap perbankan. Dalam mengawasi
dan mengatur bank, Bank Indonesia berwenang:
a)
Menetapkan ketentuan ketentuan perbankan yang memuat
prinsip-prinsip kehati-hatian
b)
Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c)
Memberikan izin pembukaan,penutupan dan pemindahan kantor bank
d)
Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
e)
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha
tertentu
f)
Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan
penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
b. Status dan Kedudukan
Bank Indonesia
1)
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang
independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada
tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai
suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang
independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih
menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus
kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen
kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping
itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status
dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
2)
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
c.
Tujuan Bank Indonesia
Tujuan BI seperti tertuang dalam UU RI No 23 Tahun 1999 Bab 3 pasal
7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Mata uang
rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila
suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas serti slah satunya adalah
terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karna itu
tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun
maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah:
1)
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur
dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi
2)
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini
dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain
3.
Bank Syari’ah
1.
Pengertian Bank Syari’ah
Istilah bank berasal dari kata banque (Prancis), banco (Italia) yang berarti peti/ lemari & bangku.
Bank yaitu suatu
lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bank syariah adalah lembaga
keuangan yg usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yg beroperasi dengan prinsip syariah.
2.
Pembagian Bank Syari’ah menurut
Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, bank syariah dipisahkan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan
Unit Usaha Syariah (UUS):
1. Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
3.
Tujuan Bank Syari’ah dalam UU No.21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah. Dan jika diuraikan lebih luas, bank syariah mempunyai
beberapa tujuan yaitu:
a. Mengarahkan umat untuk
bermuamalat secara Islami, khususnya berhubungan dengan perbankan, agar
terhindar dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis usaha/ perdagangan lain
yang mengandung unsur gharar (tipuan).
b. Menciptakan suatu
keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan
investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal
dengan pihak yang membutuhkan dana.
c. Untuk meningkatkan
kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar
terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif,
menuju terciptanya kemandirian usaha.
d. Untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
e. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
f. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non syariah.
4.
Ciri-ciri Bank Syari’ah :
a)
Beban biaya yang disepakati
bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang
besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar
dalam batas wajar.
b)
Penggunaan prosentase dalam hal
kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase
bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
c)
Di dalam kontrak-kontrak
pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan
keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka, karena yang mengetahui untung
ruginya proyek yang hanyalah Allah semata.
d)
Pengerahan dana masyarakat dalam
bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah)
sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamantkan sebagai penyertaan
dana pada proyek-proyek yang dibiayaai bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip syariah, sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
e)
Bank syariah mempunyai fungsi
khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab
atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil
pemiliknya.
4.
KOPONTREN
a.
Pengertian
Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan
usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh
produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan
melakukan transaksi-transaksi derivative.
b.
Tujuan koperasi Syari’ah
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan
kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip-prinsip islam.
c.
Landasan koperasi syariah :
1) Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah
dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2) Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
3) Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
d.
Prinsip Koperasi syariah:
1) Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun
secara mutlak
2) Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan
syariah
3) Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4) Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan
sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
5.
BMT (Baitul Maal wat Tamwil)
a.
Pengertian
BMT adalah
kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wat Tamwil
yaitu lembaga keuangan yang beroprasi
berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah . BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama:
a) Baitul maal
(rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta
mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
b) Baitul tamwiI (
rumah pengembangan harta )melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha
produktifdan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi.
b.
Tujuan BMT adalah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c.
Sifat BMT adalah memiliki usaha bisnis yag bersifat mandiri,
ditumbukankembangkan dengan swadya dan dikelola secara profisional serta
perorientasi untuk kesejahteraan anggita dan masyarakat lingkungannya.
d.
Fungsi BMT :
1.
Mengidifikasi, memobilisasi, mengoganisir, mendorong, dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota.
2.
Mempertinggi kualitas SDM anggota Pokusma menjadi lebih profesional
dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global.
3.
Menggalang dan mengorganisir ptensi masyarakat dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan anggota.
e.
Ciri-ciri utama BMT
1)
Berorentasi bisnis, mencari laba bersama, meningkakan pemanfaatan
ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2) Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan
untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan
orang banyak
3) Ditumbuhakan dari bawah berlandasakan peran
serta masyarakat disekitarnya.
4) Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari
lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar
masyarakat itu.
f.
Prosedur pendirian
Baitul
Mal Wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syari’ah non
perbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga
keuangan ini didirikan oleh kelompok KSM (kelompok swadaya masyarakat) yang
berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses
legalitas hukum yang bertahap.awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya
masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi atau kemitraan dari PINBUK dan
jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan
hukum koperasi. Penggunaan
badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan karna
BMT tiddak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No
10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang
dapat di operasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
g.
Prinsip - prinsip BMT,
yaitu
1)
Keimanan dan ketaqwaan pada Allah, dengan mengimplementasikan
prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam kedalam kehidupan nyata.
2)
Keterpaduan (kaffah) dimana nilai-nilai spritual berfungsi
mengarahkan dan menggerakkan etika moral yang dinamis, proaktif, progresif,
adil, dan berakhlaq mulia.
3)
Kekeluargaan dan Kebersamaan
4)
Kemandirian
5)
Profesionalisme
6)
Istiqomah: konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan
tanpa putus asa.
6.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
1. Pengertian DPS
Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI
tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001 : bahwa yang dimaksud
dengan DPS (dewan pengawas syari’ah adalah badan yang ada di lembaga keuangan
syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan
syariah tersebut.
Dewan
Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui
RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
2. Fungsi
DPS
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada
di bawah pengawasannya.
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan
lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah
yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun
anggaran.
d. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan-pembahasan DSN.
3. Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah
a. DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris
sebagai pengawas Direksi.
b. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja
manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan
implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
c. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem
pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan
tersebut.
e. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh
Sekretaris DPS.
7. LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan )
a) Pengertian LPS
adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan
nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan
pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak
diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September
2005.
b)
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)
1.
Menjamin simpanan nasabah
penyimpan.
2.
Turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
c)
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)
1.
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.
Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.
Merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
d)
Wewenang Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS)
1.
Menetapkan dan memungut premi
penjaminan.
2.
Menetapkan dan memungut
kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3.
Melakukan pengelolaan kekayaan
dan kewajiban LPS.
4.
Mendapatkan data simpanan nasabah,
data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank
sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.
Melakukan rekonsiliasi,
verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6.
Menetapkan syarat, tata cara, dan
ketentuan pembayaran klaim.
7.
Menjatuhkan sanksi administratif.
8. OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
a. Pengertian OJK
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta
untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
b. Tujuan OJK
1) Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil, dan
3) Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
c. Fungsi OJK
adalah menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
d. Tugas OJK
adalah melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank).
9. ASURANSI
SYARIAH
a.
Pengertian
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi
(at-ta’min)
adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak pertama berkewajiban
membayar iuran dan pihak lain erkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada
pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan
perjanjian yang dibuat.
Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam
fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang
asuransi. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min,takaful, tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
b. Jenis
Asuransi dan Akadnya
1)
Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi
kerugian dan asuransi jiwa.
2)
Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah
mudharabah dan hibah
c.
Premi
1)
Pembayaran premi didasarkan atas
jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.
2) Untuk menentukan besarnya
premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya
tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi
kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3) Premi yang berasal
dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil
investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4) Premi yang berasal
dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.
d.
Klaim
1) Klaim dibayarkan
berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2) Klaim dapat berbeda
dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3) Klaim atas akad tijarah
sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan
untuk memenuhinya.
4) Klaim atas akad tabarru’,
merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang
disepakati dalam akad.
e.
Prinsip-prinsip Asuransi
Syariah
1.
Tauhid
2.
Keadilan
3.
Tolong-menolong
4.
Kerja sama
5.
Amanah
6.
Kerelaan
7. Larangan riba, maisir,
dan gharar.
10. PASAR MODAL
SYARIAH
a.
Pengertian
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual
dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual
dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal
yang disebut emiten, sedangkan pembeli disebut investor.
Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal
yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Pasar modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme
kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya
telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Sedangkan efek Syari’ah adalah
efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitnya memenuhi
prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)
dalam bentuk fatwa.
b.
Prinsip-Prinsip
Pasar Modal Syari’ah
1)
Pembiayaan
atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,
spesifik, dan bermanfaat.
2)
Karena
uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan
memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan
investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
3)
Akad
yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4)
Baik
pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi
kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5)
Adanya
penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada
investor maupun emiten.
c. Fungsi
Pasar Modal Syari’ah
1)
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
2)
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3)
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4)
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5)
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin
pada harga saham.
d. Para Pelaku Pasar
Modal Syari’ah
1)
Emiten,
yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di Bursa.
2)
Investor,
yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi.
3)
Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company), adalah perusahaan yang beroperasi
di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
4)
Reksa
Dana, yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
11. Pegadaian Syariah
a. Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai
dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang
mempunyai utang.
Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah
tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan
harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik
seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat
actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal
misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah
suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan
jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa
pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan
pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif
jasa dari besarnya uang pinjaman.
Perusahaan Umum Pegdaian dalah satu-satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana
ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas
dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.
b. Tujuan
Berdirinya Pegadaian Syariah
1. Turut
meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.
2. Menghindarkan
masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
c. Operasionalisasi
Pegadaian Syariah
Dalam
operasionalnya, pengelolaan usaha gadai syariah ini diperlakukan
sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem manajemen modern yang
dicerminkan dari penggunaan azas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga
azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan
seiring dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Rahn dalam hukum Islam
dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata
mencari keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip
tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal
yang ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah “bunga uang”,
dengan demikian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak
dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian
masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa
tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan).
d. Teknik Transaksi
Pada dasarnya
Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
1.
Akad Rahn, Rahn yang dimaksud
adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
2. Akad Ijarah, Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barangnya sendiri.
e. Rukun gadai tersebut
antara lain :
1) Ar-Rahin (yang
menggadaikan)
2) Al-Murtahin (yang
menerima gadai)
3) Al-Marhun (barang yang
digadaikan)
4) Al-Marhun bih (utang)
5) Sighat, Ijab, dan
Qabul.
f.
Tarif Ijarah
1)
Tarif ijarah dihitung dari nilai
taksiran barang jaminan / marhun.
2)
Jangka waktu pinjaman ditetapkan
120 hari.
3)
Tarif jasa simpan dengan
kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari.
g.
Aspek Pendanaan
Aspek syariah tidak
hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan
bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur
riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang
kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah
dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan . Pegadaian
telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan
Pegadaian juga akan melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah
lin untuk memback up modal kerja.