Rabu, 24 Juni 2015

ringkasan materi lembaga keuangan syari'ah










RESUME MATERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH



1.      Lembaga Keuangan Syariah

a.       Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

Menurut Undang-undang Nomor  14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.

Menurut SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Sistem keuangan  di indosesia dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan non Bank.

Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.

Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migasi dan pengembangan pembangunan perumahaan.

b.      Pembagian Lembaga Keuangan Syariah

1)      Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah non depositori (non depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan syariah bukan bank.

2)      Lembaga keuangan syariah non depositori (bukan bank) di kelompokkan menjadi tiga bagian, antara lain bersifat kontraktual (contractual instituations, lembaga keuangan investasi syariah (syariah investment instituation), pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS), koperasi pesantren (kopentren), perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing), dan kartu kredit (credit card).

c.       Sistem Lembaga Keuangan Syariah

Pada prinsipnya, sistem Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) sistem, yaitu:

1)      Sistem moneter.

2)      Sistem perbankan.

3)      Sistem lembaga keuangan bukan bank.

d.      Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah

1)      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.

2)      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.

3)      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

4)      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.

5)      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

e.       Fungsi sistem Lembaga Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:

1)      Menyediakan mekanisme pembayaran

2)      Menyediakan pembiayaan (kredit)

3)      Penciptaan uang

4)      Sarana tabungan.

f.       Perbandingan lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional




Lembaga keuangan islam (bank)


Lembaga keuangan

konvensional (bank)




Melakukan investasi-investasi yang halal saja


Investasi yang halal dan haram




Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa


Memakai perangkat bunga




Profit dan falah oriented


Profit oriented




Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan


Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor




Penghimpunaan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawasan syariah.


Tidak terdaoat dewan sejenis.




2.      Bank Sentral  (Bank Indonesia)

a.       Pengertian Bank Indonesia

Dalam sistem keuangan syari’ah, bank sentral harus menjadi pusat perbankan syari’ah yang secara otonom bertanggug jawab merealisasikan sasaran-sasaran sosio-ekonomi perekonomian Islam. Di Indonesia sesuai dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya ada satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Dalam perannya, ada tiga bidang tugas utama dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral yaitu:

1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah mempunyai wewenang:

a)      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya

b)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

1.      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas

2.      Penetapan tingkat diskoto

3.      Penetapan cadangan wajib minimum

4.      Pengaturan kredit atau pembiayaan

c)      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, paling lama sembialn puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan

d)     Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan

e)      Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kaitannya dengan tugas ini, Bank Indonesia menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antarbank. Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang;

a)      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran

b)      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya

c)      Menetapakan penggunaan alat pembayaran

d)     Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing

e)      Menyelengarakan penyesuaian akhir transaksi pembayaran antar bank

3.      Bank Indonesia juga berfungsi mengembangkan sistem perbankan dan sistem penkreditan yang sehat dengan melakukan pembina’an dan pengawasan terhadap perbankan. Dalam mengawasi dan mengatur bank, Bank Indonesia berwenang:

a)      Menetapkan ketentuan ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian

b)      Memberikan dan mencabut izin usaha bank

c)      Memberikan izin pembukaan,penutupan dan pemindahan kantor bank

d)     Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank

e)      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu

f)       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.

b.      Status dan Kedudukan Bank Indonesia

1)      Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

2)      Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

c.       Tujuan Bank Indonesia

Tujuan BI seperti tertuang dalam UU RI No 23 Tahun 1999 Bab 3 pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas serti slah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karna itu tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah:

1)      Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi

2)      Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain

3.      Bank Syari’ah

1.    Pengertian Bank Syari’ah

Istilah bank berasal dari kata banque (Prancis), banco (Italia) yang berarti peti/ lemari & bangku.

Bank yaitu suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bank syariah adalah lembaga keuangan yg usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yg beroperasi dengan prinsip syariah.

2.    Pembagian Bank Syari’ah menurut Undang-undang  No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah dipisahkan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS):

1.      Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

2.      Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

3.    Tujuan Bank Syari’ah dalam UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dan jika diuraikan lebih luas, bank syariah mempunyai beberapa tujuan yaitu:

a.       Mengarahkan umat untuk bermuamalat secara Islami, khususnya berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan).

b.      Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.

c.       Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.

d.      Untuk menanggulangi masalah kemiskinan.

e.       Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.

f.       Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non syariah.

4.    Ciri-ciri Bank Syari’ah :

a)      Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar.

b)      Penggunaan prosentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.

c)      Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka, karena yang mengetahui untung ruginya proyek yang hanyalah Allah semata.

d)     Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamantkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayaai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.

e)      Bank syariah mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.

4.      KOPONTREN

a.         Pengertian

Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivative.

b.         Tujuan koperasi Syari’ah

adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

c.         Landasan koperasi syariah :   

1)      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

2)      Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

3)      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

d.        Prinsip Koperasi syariah:

1)      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak

2)      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah

3)      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi

4)      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

5.      BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

a.         Pengertian

BMT adalah  kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wat Tamwil yaitu lembaga keuangan  yang beroprasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah . BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama:

a)      Baitul maal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

b)     Baitul tamwiI ( rumah pengembangan harta )melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktifdan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi.

b.         Tujuan BMT adalah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

c.         Sifat BMT adalah memiliki usaha bisnis yag bersifat mandiri, ditumbukankembangkan dengan swadya dan dikelola secara profisional serta perorientasi untuk kesejahteraan anggita dan masyarakat lingkungannya.

d.        Fungsi  BMT :

1.      Mengidifikasi, memobilisasi, mengoganisir, mendorong, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota.

2.      Mempertinggi kualitas SDM anggota Pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global.

3.      Menggalang dan mengorganisir ptensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

e.         Ciri-ciri utama BMT

1)      Berorentasi bisnis, mencari laba bersama, meningkakan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.

2)      Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak

3)      Ditumbuhakan dari bawah berlandasakan peran serta masyarakat disekitarnya.

4)      Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu.

f.          Prosedur pendirian

Baitul Mal Wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syari’ah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh kelompok KSM (kelompok swadaya masyarakat) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.

BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi atau kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi. Penggunaan badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan karna BMT tiddak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No 10  Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat di operasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

g.         Prinsip - prinsip BMT, yaitu

1)      Keimanan dan ketaqwaan pada Allah, dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam kedalam  kehidupan nyata.

2)      Keterpaduan (kaffah) dimana nilai-nilai spritual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berakhlaq mulia.

3)      Kekeluargaan dan Kebersamaan

4)      Kemandirian

5)      Profesionalisme

6)      Istiqomah: konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa putus asa.

6.      DPS (Dewan Pengawas Syariah)

1.      Pengertian DPS

Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001 : bahwa yang dimaksud dengan DPS (dewan pengawas syari’ah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.

Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

2.      Fungsi DPS

a.       Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.

b.      Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.

c.       Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.

d.      DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.

3.      Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah

a.       DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.

b.      Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.

c.       Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.

d.      Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.

e.       Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.

7.      LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan )

a)      Pengertian LPS

adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.

b)      Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

1.      Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

2.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

c)      Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

2.      Melaksanakan penjaminan simpanan.

3.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

4.      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.

5.      Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

d)     Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

1.      Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

2.      Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.

3.      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.

4.      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

5.      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.

6.      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

7.      Menjatuhkan sanksi administratif.

8.      OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

a.       Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

b.      Tujuan OJK

1)      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel

2)      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

3)      Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

c.       Fungsi OJK

adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

d.      Tugas OJK

adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank).

9.      ASURANSI SYARIAH

a.       Pengertian

Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain erkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min,takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

b.      Jenis Asuransi dan Akadnya

1)      Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi  kerugian dan asuransi jiwa.

2)      Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah  mudharabah dan hibah

c.       Premi

1)      Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis  akad tabarru’.

2)      Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah  dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3)      Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat  diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada  peserta.

4)      Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat  diinvestasikan.

d.      Klaim

1)      Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal  perjanjian.

2)      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3)      Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan  merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4)      Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan  merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati  dalam akad.

e.       Prinsip-prinsip  Asuransi Syariah

1.      Tauhid

2.      Keadilan

3.      Tolong-menolong

4.      Kerja sama

5.      Amanah

6.      Kerelaan

7.      Larangan riba, maisir, dan  gharar.

10.  PASAR MODAL SYARIAH

a.       Pengertian

Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal yang disebut emiten, sedangkan pembeli disebut investor.

Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.

Pasar modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitnya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.

b.      Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah

1)      Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

2)      Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.

3)      Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.

4)      Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.

5)      Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

c.       Fungsi Pasar Modal Syari’ah

1)      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.

2)      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

3)      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.

4)      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

5)      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

d.      Para Pelaku Pasar Modal Syari’ah

1)      Emiten, yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di Bursa.

2)      Investor, yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.

3)      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company), adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.

4)      Reksa Dana, yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

11.   Pegadaian Syariah

a.       Pengertian Pegadaian Syariah

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.

Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.

Perusahaan Umum Pegdaian dalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran  dana ke masyarakat  atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

b.      Tujuan Berdirinya Pegadaian Syariah

1.      Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.

2.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

c.       Operasionalisasi Pegadaian Syariah

Dalam operasionalnya,  pengelolaan usaha gadai syariah ini diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem manajemen modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.

Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah “bunga uang”, dengan demikian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan).

d.      Teknik Transaksi

Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :

1.      Akad Rahn, Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

2.      Akad Ijarah, Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.

e.       Rukun gadai tersebut antara lain :

1)      Ar-Rahin (yang menggadaikan)

2)      Al-Murtahin (yang menerima gadai)

3)      Al-Marhun (barang yang digadaikan)

4)      Al-Marhun bih (utang)

5)      Sighat, Ijab, dan Qabul.

f.       Tarif Ijarah

1)      Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan / marhun.

2)      Jangka waktu pinjaman  ditetapkan 120 hari.

3)      Tarif jasa simpan dengan kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari.

g.      Aspek Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan . Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan  kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja.